ANALISIS YURIDIS PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DI WILAYAH SATRESKRIM POLRES GOWA

Authors

  • Haeril Aswar Program Pascasarjana, Universitas Muslim Indonesia Makassar
  • La Ode Husen Program Pascasarjana, Universitas Muslim Indonesia Makassar
  • Fahri Bachmid Program Pascasarjana, Universitas Muslim Indonesia Makassar

DOI:

https://doi.org/10.32806/jii.v7i1.2407

Keywords:

Penegakan Hukum; Pencurian Kendaraan Bermotor; Efektivitas Hukum; Polres Gowa.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi terjadinya tindak pidana tersebut di wilayah Satreskrim Polres Gowa. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dan empiris-sosiologis dengan pendekatan kualitatif. Data penelitian diperoleh melalui wawancara, observasi, dan telaah pustaka. Informan penelitian terdiri atas aparat penyidik Satreskrim Polres Gowa dan pihak terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Satreskrim Polres Gowa tergolong cukup efektif, tetapi belum sepenuhnya optimal. Hal ini ditunjukkan oleh berbagai upaya kepolisian berupa patroli, penyelidikan, pengungkapan kasus, penangkapan pelaku, serta kerja sama dengan masyarakat. Berdasarkan data 10 responden, sebanyak 50% menilai penegakan hukum efektif, 30% kurang efektif, dan 20% tidak efektif. Belum optimalnya penegakan hukum dipengaruhi oleh keterbatasan sarana dan prasarana, luasnya wilayah pengawasan, perkembangan modus operandi, serta keberadaan jaringan penadah. Sementara itu, faktor yang memengaruhi terjadinya pencurian kendaraan bermotor meliputi faktor ekonomi, lingkungan sosial, kesempatan, rendahnya kesadaran hukum, jaringan penadah, serta sarana dan pengawasan. Faktor kesempatan menjadi salah satu faktor yang paling dominan karena memberikan peluang langsung bagi pelaku untuk melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, diperlukan penguatan penegakan hukum melalui pendekatan preventif dan represif secara terpadu.

References

Afifah, Fatma, dan Sri Warjiyati. “Tujuan, Fungsi dan Kedudukan Hukum.” Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra 2, no. 2 (2024): 142–152.

Ali, Achmad. Menguak Tabir Hukum. Jakarta: PT Toko Gunung Agung Tbk, 2002.

Ali, Ali, dan Zulhamdani Lukman. “Faktor-Faktor dan Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Studi Kasus Polresta Banda Aceh).” Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan dan Pranata Sosial 4, no. 1 (2019): 23–36.

Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2001.

Clarke, Ronald V. Situational Crime Prevention: Successful Case Studies. Albany: Harrow and Heston, 1997.

Firdaus, Muhammad Bintang. “Dialektika Keadilan, Kepastian, Kemanfaatan Hukum dalam Perspektif Gustav Radbruch pada Hukum Indonesia.” Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik 3, no. 1 (2025): 357–367.

Friedman, Lawrence M. Sistem Hukum dalam Perspektif Ilmu Sosial: The Legal System: A Social Science Perspective. Bandung: Nusa Media, 2009.

Hartono, Hartono, Achmad Fahruddin, dan Ajis Supangat. “Analisis Tujuan dan Fungsi Hukum dalam Mewujudkan Ketertiban dan Keadilan Sosial.” Al-Usroh: Jurnal Hukum Keluarga Islam 4, no. 1 (2026): 41–51.

Lathif, Nazaruddin. “Teori Hukum Sebagai Sarana Alat untuk Memperbaharui atau Merekayasa Masyarakat.” PALAR (Pakuan Law Review) 3, no. 1 (2017).

Mansari. Metodologi Penelitian Hukum: Normatif, Empiris, dan Teknik Pencarian Literatur Digital. Elfarazy Media Publisher, 2026.

Pangestu, Diah Ajeng, et al. “Analisis Kasus Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor dengan Kategori Pemberatan di Polres Banjarnegara.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4, no. 3 (2026): 5522–5533.

Quratuainniza, Happy Sturaya, et al. “Keadilan sebagai Basis Moral Hukum: Analisis Filsafat dan Relevansinya bagi Sistem Hukum Indonesia.” ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora 4, no. 1 (2026): 155–168.

Rahardjo, Satjipto. Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Kompas, 2006.

Rizkia, Nanda Dwi, dan Hardi Fardiansyah. Metode Penelitian Hukum (Normatif dan Empiris). Penerbit Widina, 2023.

Rusmala, Ermila. “Polres Gowa Bekuk Dua Pelaku Curanmor.” RRI, 23 April 2025. https://rri.co.id/makassar/hukum/kriminalitas/1468778/polres-gowa-bekuk-dua-pelaku-curanmor

Sinaga, Aris Pebriwadi, Alwan Hadiyanto, dan Ciptono Ciptono. “Penegakan Hukum Premanisme dalam Perspektif Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan Hukum.” Jurnal USM Law Review 9, no. 2 (2026): 887–908.

Soekanto, Soerjono. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2017.

Soekanto, Soerjono. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Sukmawardahni, Enggar, Ahmad Irzal Fardiansyah, dan Fristia Berdian Tamza. “Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor dengan Kekerasan oleh Kepolisian yang Dipengaruhi Penyalahgunaan Narkoba.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4, no. 2 (2026): 1141–1152.

Suyanto, S. H. Metode Penelitian Hukum: Pengantar Penelitian Normatif, Empiris dan Gabungan. Unigres Press, 2023.

Wawancara dengan AIPDA Nur Reski Anriadi Yusuf, Polres Gowa, Juni 2026.

Wawancara dengan AIPTU Eliadi, Anggota Penyidik Polri pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa, Juni 2026.

Wawancara dengan BRIGPOL Aris Munandar, Polres Gowa, Juni 2026.

Wawancara dengan BRIGPOL Gunawansyah, Polres Gowa, Juni 2026.

Wawancara dengan BRIGPOL Rezki Hafsyari, Polres Gowa, Juni 2026.

Wawancara dengan BRIGPOL Yudha Wiryawan, Polres Gowa, Juni 2026.

Wawancara dengan BRIPDA Muhammad Alif, Polres Gowa, Juni 2026.

Wawancara dengan BRIPDA Nur Hidayat, Polres Gowa, Juni 2026.

Yulis, Sari. “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Kerangka Analisis Isu Hukum Kontemporer.” Locus Journal of Academic Literature Review 4, no. 9 (2025): 808–818.

Downloads

Published

2026-08-18

How to Cite

Aswar, H., Ode Husen , L., & Bachmid, F. (2026). ANALISIS YURIDIS PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DI WILAYAH SATRESKRIM POLRES GOWA. Jurnal Investasi Islam, 7(1), 1051–1070. https://doi.org/10.32806/jii.v7i1.2407

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.