ANALISIS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PRAKTIK JUAL BELI BARANG PRELOVED
DOI:
https://doi.org/10.32806/ivi.v2i2.97Keywords:
Jual beli; Barang Preloved; Undang-undang konvensional; Hukum Islam.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana eksistensi hukum Islam dan hukum positif saling bersinergi dalam melindungi hak-hak konsumen dalam jual beli khususnya dalam jual beli barang preloved. Meskipun jual beli barang preloved semakin marak baru-baru ini saja, ternyata hukum Islam dan hukum positif di Indonesia sudah mengaturnya, terlebih hukum Islam yang sudah sejak dahulu hadir untuk melindungi hak-hak konsumen sebagai pihak yang rentan akan resiko dan kerugian dalam transaksi jual-beli barang preloved. Dalam transaksi ini penjual dan pembeli tidak berada dalam satu majelisyang sangat beresiko terjadinyya penipuan atau kejahatan. Persoalan kejujuran dan kepedulian pemilik barang (penjual) terhadap kondisi barang acap kali menjadi penyebab kegaduhan transaksi yang dilakukan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif atau literature (Library Resesarch), yaitu penelitian yang mengambil sumber-sumber data yang diperoleh melalui penelitian buku-buku yang berhubungan dengan pembahasan pokok masalah yang akan dibahas. Selain itu penulis juga memanfaatkan data kepustakaan yang berupa buku, kitab, artikel, jurnal, dan penelitian-penelitian yang memiliki relevansi dengan pokok permasalahan yang akan dibahas dalam jurnal ini. Fokus dan pertanyaan penelitian adalah tentang bagaimana konsep perlindungan konsumen dalam hukum Islam serta analisis hukum Islam terhadap perlindungan konsumen dalam jual beli berang preloved yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 ayat 1 sampai 9. Keberadaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES) dan fikih muamalah menjadi variabel penting dalam pencapaian dan penjagaan terhadap hak-hak konsumen. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya hukum Islam dan hukum positif telah mengatur urusan jual beli ini sehingga konsumen sebagai pihak yang sering dirugikan, tidak perlu ragu lagi untuk melakukan transaksi. Hukum Islam dan hukum positif bersama-sama menciptakan lingkungan jual beli yang sehat demi kenyamanan, keamanan, dan kemaslahatan konsumen dan pelaku usaha saat melakukan transaksi jual beli barang preloved.
References
Abdul Aziz Muhammad Azam, Fiqh Muamalat Sistem Transaksi dalam Fiqh Islam, (Jakarta: Amzah, 2010.
Departemen Agama RI, Mushaf Marwah; Al-Quran, Terjemah, dan Tafsir untuk Wanita, (Bandung: Penerbit Hilal, 2009.
Departemen agama RI, Mushaf Marwah.
Ghayah Al-Muthaha, juz II hal 5, dalam buku Rachmad Syafei, ibid.
Lihat Muhammad, Muhammad Ahmad Sayyid Ahmad, Himayat alMustahlik fi al-Fiqh al-Islamy, h. 391 dan seterusnya
Lexi J Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2013.
Hidayatus Sayyidah, Harta Dalam Islam, dalam blogspot.com/2012/06/ fiqh-muamalah 13.html, diakses 25 Mei 2015.
Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (t.tp: Raja Grafindo Persada, 2002.
Hal tersebut tercantum dalam pasal 1321-1322 KUH Perdata.
https://www.Facebook.com/groups/F.J.B.MADIUN/, diakses 24 Nopember 2014.
Ihsan, Soffa. Fikih Perlindungan Konsumen. Tangerang: Paramuda Advertising. 2011.
Triton Prawira Budi, Mengenal E-Commerce dan Bisnis Dunia Cyber. Yogyakarta: Argo Publisher, 2006.
Mustafa Ahnad az-Zarqa’, al-‘Uquq al-Musammah, (Damakus: Dar al-Kitab, 1968) 34, dalam Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah.
Rizal Qasim, Pengamalan Fiqih Untuk Kelas XII Madrasah Aliyah, (Yogyakarta: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2009.
Rachmad Syafei, Fiqh Muamalah Klasik dan Kontemporer, (Bandung: Pustaka Setia, 2001.
M.Ali Hasan, Berbagai Transaksi Dalam Islam, (t.tp: Raja Grafindo Persada, 2003.
Muhammad Asy-Syabrini, Mughni Al-Muhtaj, juz II hal 5 dalam buku Rachmad Syafei, Fiqh Muamalah...,
Muhammad, Muhammad Ahmad Sayyid Ahmad, Himayat alMustahlik fi al-Fiqh al-Islamy, h. 241 dan seterusnya.
Muhammad, Muhammad Ahmad Sayyid Ahmad, Himayat al-Mustahlik fi al-Fiqh al-Islamy, (Beirut; dar Al-Kotob Al-Ilmiyah, 2004.
Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2013.
Syamsul Anwar, Studi Hukum Islam Kontemporer, (t.tp: RM Books, 2007.
P.N.H Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, (Jakarta: Djambatan, 2009.
Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat Madani (PPHIMM), Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah.
Komariah, Hukum Perdata,(Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2002.
R.Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (Jakarta: PT. Pradnya Paramita,2004.
Wahbah al-Zuhaily, Al-Fiqh Al-Islamy wa Adillatuhu (Damascus, Dar AlFikr Al-Araby) Jil. 9.
Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis, Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2014.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Abu Rizal; Mahridi Mahridi, Rohman Rohman, Mukti Mukti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Licensing Terms
Investi: Journal of Economics and Banking use Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
-
NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.