URGENSI FUNGSI PROVOS DALAM PENEGAKAN HUKUM DISIPLIN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (STUDI SATUAN BRIMOB POLDA SULSEL)

Authors

  • Ahmad Najib Rosidi Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia Makassar
  • Askari Razak Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia Makassar
  • Mursyid Mursyid Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia Makassar

DOI:

https://doi.org/10.32806/jii.v7i1.2411

Keywords:

Urgensi Fungsi Provos, Disiplin Kepolisian.

Abstract

Tujuan penelitian ini 1) Untuk mengetahui dan menganalisis urgensi fungsi provos dalam penegakan hukum disiplin kepolisian negara republik indonesia di satuan brimob polda sulsel. 2) Untuk mengetahui dan menganalisis Faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas fungsi provos dalam penegakan hukum disiplin kepolisian negara republik indonesia di satuan brimob polda sulsel. Penelitian secara umum dapat digolongkan dalam dua jenis yaitu penelitian empiris sosiologis (lapangan) yaitu penelitian yang dilakukan dengan pendekatan pada realitas hukum dalam masyarakat. Penelitian ini didasarkan pada adanya gejala berupa kesenjangan antara harapan (das solen) dengan kenyataan (das sein) di bidang hukum. dan penelitian normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan pendekatan pada norma atau substansi hukum, asas hukum, teori hukum, dalil-dalil hukum dan perbandingan hukum. Dalam penelitian ini, penulis memadukan antara kedua penelitian tersebut yaitu pada jenis penelitian semacam ini peneliti melakukan penelitian dengan mengkombain kedua tipe penelitian Normatif dan Empiris dengan pendekatan Kualitatif sebagaimana disebutkan di atas dalam sebuah penelitian. Hasil penelitian, 1) Fungsi Provos memiliki urgensi yang sangat strategis dalam penegakan hukum disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya dalam menjaga profesionalitas, ketertiban, dan wibawa institusi Polri. keberadaan Provos bukan sekadar sebagai pengawas internal, tetapi juga sebagai instrumen penegakan hukum disiplin yang berlandaskan pada pendekatan ilmiah guna menemukan kebenaran secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. 2) Faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas fungsi provos dalam penegakan hukum disiplin kepolisian negara republik indonesia di Satuan Brimob Polda Sulsel adalah Faktor substansi hukum, Faktor struktur hukum, Faktor Sarana atau fasilitas, Faktor budaya dan aparat anggota Polri sendiri. Rekomendasi diperlukan adanya penyempurnaan dan pembaruan regulasi disiplin anggota Polri, khususnya yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, agar lebih adaptif terhadap perkembangan tugas dan tantangan operasional di lapangan. Regulasi yang lebih rinci, tegas, dan kontekstual akan meminimalisir multitafsir serta meningkatkan kepastian hukum dalam penegakan disiplin.

References

A’yun, Siti Qurotul, Bakhrudin All Habsy, and Mochamad Nursalim. “Model-Model Penelitian Kualitatif: Literature Review.” Jurnal Penelitian Ilmu Pendidikan Indonesia 4, no. 2 (2025): 341–354. https://doi.org/10.31004/jpion.v4i2.367.

Aini, Yulia Citra. Upaya Kepolisian dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Kelapa Sawit di Wilayah Hukum Polsek XIII Koto Kampar. Skripsi, Universitas Islam Riau, 2022.

Ali, Ismail. “Implementesi Kewenangan Diskresi dalam Mendukung Tugas dan Fungsi Kepolisian di Polsek Tempe.” Legal Journal of Law 1, no. 1 (2022): 1–20. https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/9.

Harismeihendra, Rezky Nur, and Benyamin Lufpi. “Integritas Polisi: Studi Pengaruh Budaya Organisasi, Kepuasan Kerja, dan Kepemimpinan Etika terhadap Integritas Polisi di Wilayah Hukum Polres Jakarta Pusat.” Jurnal Ilmu Kepolisian 18, no. 1 (2024). https://doi.org/10.35879/jik.v18i1.

Kristian, Doddy, Bambang Sadono, Kadi Sukarna, and Diah Sulistyani Ratna Sedjati. “Kewenangan Polri dalam Menegakkan Kode Etik Anggota Polri yang Melakukan Tindak Pidana Narkoba.” Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021): 663–671. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.3332.

Martono, Nanang. Metode Penelitian Kuantitatif: Analisis Isi dan Analisis Data Sekunder. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010.

Mustari, Try Mutriadi, Muliaty Pawennei, and Nur Fadhillah Mappaselleng. “Efektivitas Fungsi Provos dalam Penegakan Hukum Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.” Journal of Lex Philosophy (JLP) 2, no. 2 (2021): 90–104.

Nova, Reeza Andi, Ruben Achmad, and Suzanalisa. “Pertanggungjawaban dalam Pelaksanaan Kewenangan Tembak di Tempat yang Dimiliki oleh Anggota Polri.” Legalitas: Jurnal Hukum 7, no. 1 (2015): 145–209. https://doi.org/10.33087/legalitas.v7i1.70.

Olandha, Rivo, and Bisma Putra Pratama. “Optimalisasi Operasi Penegakkan Ketertiban dan Disiplin sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anggota Polri.” Ekasakti Legal Science Journal 1, no. 2 (2024): 120–131. https://doi.org/10.60034/9kpzfd26.

Sadewo, Doly Afandi, Nelvitia Purba, and Adil Akhyar. “Penerapan Sanksi Kode Etik terhadap Oknum Anggota Brimob yang Melakukan Pelanggaran Etik Kepolisian (Studi Penelitian Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara).” Jurnal Meta Hukum 2, no. 3 (2023): 34–49. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.447.

Sukmawan, Yulia Audina, and Dwi Damayanti. “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris sebagai Strategi Penguatan Perspektif Kajian Ilmu Hukum.” Notary Law Journal 4, no. 3 (2025): 114–128. https://doi.org/10.32801/nolaj.v4i3.116.

Susilo, Dedi Kurniawan, Abdul Bari Azed, and Sarbaini. “Analisa Tembak di Tempat yang Dilakukan oleh Anggota Polisi terhadap Pelaku Kriminal dalam Upaya Penegakan Hukum Pidana.” Legalitas: Jurnal Hukum 13, no. 2 (2021): 222–236. https://doi.org/10.33087/legalitas.v13i2.293.

Syahputra, Alfin Reza, Yopik Gani, and Yobhel Levic de Fretes. “Transformasi Organisasi pada Budaya Organisasi Polri Menuju Polri Presisi.” Jurnal Manajemen dan Ilmu Administrasi Publik (JMIAP) 5, no. 4 (2023): 430–441. https://doi.org/10.24036/jmiap.v5i4.851.

Wijayanto, Agus. Strategi Penegakan Hukum Disiplin Anggota Polri Guna Mewujudkan Good Governance dan Clean Government di Internal Polri dalam Rangka Memantapkan Citra Polri. Disertasi, Universitas Diponegoro, 2010.

Widodo, Dwi Indah. “Penegakan Hukum terhadap Anggota Kepolisian yang Menyalahgunakan Narkotika dan Psikotropika.” Jurnal Hukum Magnum Opus 1, no. 1 (2018).

Yulis, Sari. “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Kerangka Analisis Isu Hukum Kontemporer.” Locus Journal of Academic Literature Review 4, no. 9 (2025): 808–818. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i9.800.

Downloads

Published

2026-08-18

How to Cite

Najib Rosidi, A., Razak, A., & Mursyid, M. (2026). URGENSI FUNGSI PROVOS DALAM PENEGAKAN HUKUM DISIPLIN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (STUDI SATUAN BRIMOB POLDA SULSEL). Jurnal Investasi Islam, 7(1), 1083–1098. https://doi.org/10.32806/jii.v7i1.2411

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.