MEMPERKUAT EKONOMI DESA: PENGEMBANGAN BUMDes BERBASIS DIGITAL MELALUI PENGEMBANGAN KAPASITAS MASYARAKAT DI DESA NGAREANAK

Authors

  • Ari Dwi Astono Universitas Muhammadiyah Semarang
  • Firdaus Firdaus Universitas Muhammadiyah Semarang
  • Nurhayati Nurhayati Universitas Muhammadiyah Semarang
  • Adhitya Yoga Prasetya STIE Totalwin Semarang

DOI:

https://doi.org/10.32806/nja.v5i1.1092

Keywords:

BumDes, Potensi Desa, Pelatihan, pendampingan, Pengembangan Ekonomi Lokal

Abstract

BUMDes adalah usaha berbadan hukum milik desa dikelola pemerintah desa yang disesuaikan kebutuhan dan potensi desa, dalam kepengurusan BUMDes terdiri dari pemerintah desa dan masyarakat desa setempat. Tujuan berdirinya BUMDes sesuai dengan Permendesa PDT dan Transmigrasi No. 4/2015 untuk meningkatkan perekonomian desa, serta meningkatkan berbagai potensi ekonomi yang ada, Desa Ngareanak selama ini belum mempunyai BUMDes sehingga perlu menampung potensi kekayaan desa dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa Ngareanak. Pelatihan dan pendampingan ini dihadiri 26 peserta dari kalangan perangkat desa, karang taruna, tokoh masyarakat dan petugas pendamping inovasi desa, dengan materi penyuluhan dan pendampingan pembentukan BUMDes Desa Ngareanak, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, hasilnya draf pengidentifikasian awal tentang potensi usaha yang dimiliki Desa Ngareanak dan penyusunan time schedule pembentukan BUMDes Desa Ngareanak, Kecamatan Singorojo. Kesimpulannya peserta mengetahui potensi potensi desa yang ada, mampu mengembangkan potensi desanya dengan jenis usaha yang akan dilaksanakan atau dikembangkan melalui pengelola BUMDes dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat Desa Ngareanak.

References

Anom Surya Putra. Buku 7 Badan Usaha Milik Desa: Spirit Kolektif Desa, Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia. 2015.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (2015). Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

Kementrian Desa. 2015. Peraturan Menteri Pedesaan RI Nomor 4 Tahun 2015 Yang Mengatur Tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran BUMDesa. Lembaran Kementrian Pedesaan RI Tahun 2015. Sekretaris Kementrian Pedesaan. Jakarta.

Pemerintah Propinsi Jawa Tengah. 2018. Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 Yang Mengatur Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan BUMDesa di Jawa Tengah. Lembaran Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018. Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Tengah. Semarang.

Pemerintah Indonesia. 2014. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Yang Mengatur Tentang Desa Dalam Mendirikan BUMDesa, Lembaran RI Tahun 2014. Sekretaris Negara.Jakarta.

Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ridlwan, Z. (2014). Urgensi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam Pembangunan Perekonomian Desa. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(3), 424-440.

Sujarweni, V. W. (2015). Akuntansi Desa: Panduan Tata Kelola Keuangan Desa. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.

Zulkarnaen, R. M. (2016). Pengembangan Potensi Ekonomi Desa Melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pondok Pesantren Darussalam Garut. Jurnal Aplikasi Ipteks untuk Masyarakat, 5(1), 1-4.

Downloads

Published

2025-12-26

How to Cite

Astono, A. D., Firdaus, F., Nurhayati, N., & Prasetya, A. Y. (2025). MEMPERKUAT EKONOMI DESA: PENGEMBANGAN BUMDes BERBASIS DIGITAL MELALUI PENGEMBANGAN KAPASITAS MASYARAKAT DI DESA NGAREANAK. Ngejha, 5(1), 79–86. https://doi.org/10.32806/nja.v5i1.1092

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)