Konsep Poligami Menurut Rasyīd Riḍā dan Muhammad ‘Abduh
(Studi Analisis QS. An-Nisa’ 4:3)
Kata Kunci:
Poligami, Tafsir al-Manar, keadilan, hukum Islam.Abstrak
Poligami merupakan salah satu isu yang selalu menjadi perdebatan di kalangan umat Islam. Tafsir al-Manar karya Muhammad ‘Abduh dan Rasyīd Riḍā menawarkan perspektif yang unik dalam memahami konsep poligami berdasarkan Al-Qur’an. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pandangan kedua tokoh tersebut, khususnya bagaimana mereka menafsirkan ayat-ayat poligami dalam konteks sosial dan hukum pada masa mereka. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis isi, di mana Tafsir al-Manar dijadikan sebagai sumber data utama. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Muhammad ‘Abduh dan Rasyīd Riḍā memiliki pandangan yang mendasar tentang pentingnya keadilan dalam poligami, dengan fokus pada pembatasan praktik ini sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak perempuan. Meskipun keduanya berangkat dari latar belakang pemikiran yang sama, terdapat perbedaan dalam penekanan tafsir mereka. Muhammad ‘Abduh cenderung menyoroti aspek moralitas dan tanggung jawab individu, sementara Rasyīd Riḍā lebih menekankan dimensi hukum dan konteks sosial. Artikel ini menyimpulkan bahwa interpretasi mereka tetap relevan dalam membangun pemahaman yang seimbang tentang poligami di era modern. Penelitian ini memberikan kontribusi pada kajian tafsir dan hukum Islam, sekaligus menjadi referensi penting bagi umat Islam dalam memahami isu poligami secara kontekstual.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Moh. Samsul Ma’arif

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
License
Qur'ania: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Tafsir is licensed under a Creative Commons Attribution- 4.0 International Public License (CC - BY 4.0).