IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NO 03 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DALAM PEMBANGUNAN PARIWISATA BERKELANJUTAN

Authors

  • Abd. Razak Usman Program Pascasarjana, Universitas Muslim Indonesia Makassar
  • M. Kamal Hidjaz Universitas Muslim Indonesia Makassar
  • Sri Lestari Poernomo Universitas Muslim Indonesia Makassar

DOI:

https://doi.org/10.32806/jii.v7i1.2362

Keywords:

Implementasi Peraturan Daerah; RIPPARKAB; Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan; Kabupaten Gowa.

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan bertujuan untuk: (1) mendeskripsikan dan menganalisis implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 03 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2021–2035 dalam mewujudkan pembangunan pariwisata berkelanjutan di Kabupaten Gowa; dan (2) mengidentifikasi serta menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi implementasi Peraturan Daerah tersebut. Penelitian ini menggunakan metode wawancara, observasi, dan studi dokumentasi dengan pendekatan penelitian hukum empiris. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gowa, Bappeda, perangkat daerah terkait, pelaku usaha pariwisata, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), serta masyarakat di beberapa destinasi wisata, yaitu Kawasan Wisata Malino, Museum Balla Lompoa, Hutan Pinus Rita Malompoa, dan Hutan Pinus Asbab Pine. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 03 Tahun 2022 telah dilaksanakan melalui pembangunan destinasi, industri, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan, namun belum berjalan secara optimal karena masih terdapat kesenjangan antara ketentuan normatif dengan pelaksanaannya di lapangan, terutama pada aspek koordinasi antarperangkat daerah, pengembangan infrastruktur, penguatan sumber daya manusia, dan sistem pengawasan; (2) implementasi Peraturan Daerah dipengaruhi oleh faktor substansi hukum, aparatur pelaksana, sarana dan prasarana, koordinasi antarlembaga, partisipasi masyarakat, dukungan pelaku usaha, ketersediaan anggaran, serta budaya hukum masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 03 Tahun 2022 telah mengarah pada terwujudnya pembangunan pariwisata berkelanjutan, namun efektivitasnya masih perlu ditingkatkan melalui penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, optimalisasi koordinasi lintas sektor, penyediaan infrastruktur pendukung, serta peningkatan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha agar tujuan pembangunan pariwisata yang berkelanjutan dapat tercapai secara optimal. EERekomendasi penelitian: (1) Pemerintah Kabupaten Gowa perlu memperkuat koordinasi antarperangkat daerah dalam pelaksanaan RIPPARKAB; (2) meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sistem monitoring dan evaluasi pembangunan kepariwisataan; dan (3) memperluas kemitraan dengan masyarakat dan pelaku usaha untuk mendukung pembangunan pariwisata yang berkelanjutan.

References

Amiruddin, dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers, 2021.

Bachmid, Fahri. “Model Kelembagaan Badan Legislatif Nasional: Regulasi Cerdas dan Guillotine Regulasi sebagai Solusi terhadap Hiper-Regulasi di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 2025, 251–262.

Edwards III, George C. Implementing Public Policy. Washington, D.C.: Congressional Quarterly Press, 1980.

Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.

Gaffar Rahman, Auliya. “Implementasi Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2020–2030 di Kabupaten Kampar.” Tesis, Universitas Riau, 2021.

Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2021.

Husen, La Ode, Said Sampara, dan Salle. “Politik Hukum untuk Pembentukan Regulasi Daerah dalam Mewujudkan Pengembangan Sistem Hukum Nasional.” International Journal of Science and Research (IJSR), 2019.

Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. New Jersey: The Lawbook Exchange Ltd., 2009.

Kelsen, Hans. Pure Theory of Law. Translated by Max Knight. Berkeley: University of California Press, 1967.

Kompas Makassar. “Mengenal Malino, dari Sejarah hingga Wisata.” Kompas.com, 23 November 2024. Diakses 3 April 2026.

Mahardika, Ridwan. “Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pandeglang Tahun 2015–2025.” Tesis, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, 2017.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Cetakan I. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Nurfadillah Syam, dan Hasrul Harun. “Implementasi Kebijakan Pariwisata Berbasis Lingkungan di Sulawesi Selatan: Perspektif Pengawasan dan Tata Kelola.” Jurnal Administrasi Publik Makassar, vol. 4, no. 1, 2022, pp. 88–106.

Poernomo, Sri Lestari. “The Legal Certainty for Resolving Consumer and Business Actor Disputes from the Perspective of Social Engineering Justice from Roscoe Pound.” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, vol. 11, no. 3, 2023, pp. 557–568.

Putri, Vegitya Ramadhani, dan Windy Rizky Putri. “Penerapan Due Diligence Framework dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah di Era Otonomi Daerah.” Jurnal Civic Hukum, 2025.

Quraish Shihab, M. Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an. Vol. 4. Jakarta: Lentera Hati, 2009.

Razak, Askari. “Konseptualisasi Otonomi Khusus dalam Tinjauan Otonomi Daerah: Konstruksi dan Formulasi.” Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, vol. 7, no. 2, 2023.

Republik Indonesia. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2019.

Republik Indonesia. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gowa Tahun 2021–2035.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010–2025.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Sidqia, Amalia, dkk. “Pengawasan dalam Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Hubungannya dengan Prinsip Good Governance.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2025.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan III. Depok: Rajawali Pers, 2021.

Suwarno. “Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2014–2029.” Tesis, Universitas Sumatera Utara, 2017.

Tantangan dan Solusi dalam Industri Pariwisata Menuju Pertumbuhan Berkelanjutan. JTTC, diakses 3 April 2026.

United Nations Environment Programme (UNEP) dan World Tourism Organization (UNWTO). Making Tourism More Sustainable: A Guide for Policy Makers. Paris dan Madrid: UNEP–UNWTO, 2005.

United Nations Department of Economic and Social Affairs. Sustainable Tourism.

Downloads

Published

2025-08-07

How to Cite

Razak Usman, A., Kamal Hidjaz, M., & Lestari Poernomo, S. (2025). IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NO 03 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DALAM PEMBANGUNAN PARIWISATA BERKELANJUTAN. Jurnal Investasi Islam, 7(1), 964–986. https://doi.org/10.32806/jii.v7i1.2362

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.