ENCOURAGE NATIONAL ECONOMIC GROWTH MELALUI PENERAPAN KEBIJAKAN SUKUK NEGARA (SBSN)

Authors

  • Istianah Istianah Sekolah Tinggi Islam Al Falah Pamekasan
  • Dhoqi Dofiri Institut Agama Islam Nazhatut Tullab Sampang Madura

DOI:

https://doi.org/10.32806/ivi.v2i2.96

Keywords:

Pertumbuhan; Ekonomi Nasional; Sukuk Negara.

Abstract

Pertumbuhan ekonomi nasional perlu didorong dengan melakukan kebijakan tertentu, oleh karena itu di Indonesa terdapat dua obligasi yang berkonsep syariah atau yang sering disebut sukuk yakni sukuk negara atau yang dikenal SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) dan sukuk korporasi. SBSN merupakan surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Pemerintah Indonesia juga membuat kebijakan sebagaimana yang diatur dalam UU No 19 Tahun 2008 dan Dewan Syariah Nasional juga membuat Fatwa DSN-MUI No 32/DSN-MUI/IX/2002.Penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian kualitatif, Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus (case study) yang menelaah sebuah “kasus” tertentu dalam konteks atau setting kehidupan nyata kontemporer. Maka hasil penelitian dalam penerbitan Sukuk Negara merupakan mekanisme pembiayaan proyek atau kegiatan kementrian/lembaga dengan dana hasil penerbitan sukuk negara, ketentuan mengenai hal itu diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang pembiayaan proyek melalui penerbitan surat berharga syariah negara.

References

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko, Outstanding Government Islamic Debt Securities 2018.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kementrian Keuangan Syariah

Iyah Inayah, Kepastian Hukum Sukuk Negara Sebagai Instrumen Investasi Di Indonesia,Yogyakarta: Budi Utama, 2018.

Fatwa DSN No: 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang surat berharga syariah negara ijarah sale and lease back.

Forum Studi Keuangan Negara, Esai Keuangan Negara: Sumbangsih Pemikiran Untuk Negeri,Yogyakarta: Diandra Kreatif, 2017.

Lahsasna Ahcene, Maqashid Al-Shari’ah In Islamic Finance, Malaysia: IBFIM, 2013.

Muhammad Iqbal Fasa, “Sukuk Teori dan Implementasi”, Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis, Vol. 1, No. 1, (Juni 2016).

Nazaruddin Abdul Wahid,, 17.

Nathif Adam dan Thomas Abdul kader, Islamic Bonds: Your Guide to Issuing Structure and Investing in Sukuk. London: Buromoney Books, 2003.

Nazarudin Abdul Wahid, Sukuk Memahami dan Membedah Obligasi Pada Perbankan Syariah, Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2010.

Nuraul Huda dan Mustafa Edwin Nasution, Invetasi Pada Pasar Modal Syariah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007.

Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk

Undang-undang No 19 tahun 2008.

Umu Karomah Yaumuddin, “Sukuk: Sebuah Alternatif Instrument Investasi”,dalam Investasi Syariah, Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2008.

Wurjanto Nopijantoro, Surat berharga Syariah Negara Project Based Sukuk: Sebuah Instrumen Alternatif Pasrtisipasi Publik Dalam Pembiayaan Infrastruktur, (politeknik keuangan negara STAN, Subtansi, volume 1 nomor 2, 2017).

Downloads

Published

2021-12-20

How to Cite

Istianah, I., & Dofiri, D. (2021). ENCOURAGE NATIONAL ECONOMIC GROWTH MELALUI PENERAPAN KEBIJAKAN SUKUK NEGARA (SBSN) . Jurnal Investasi Islam, 2(2), 245–260. https://doi.org/10.32806/ivi.v2i2.96

Issue

Section

Articles