IMPLEMENTASI PEMBIAYAAN AR-RAHN UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN PELAKU UMKM PADA KSPPS BMT SURYA RAHARJA CABANG JETIS

Authors

  • M. Alfarizi Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Syariah, Universitas KH. Abdul Chalim Mojokerto
  • Amir Ambyah Zakaria Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Syariah, Universitas KH. Abdul Chalim Mojokerto

DOI:

https://doi.org/10.32806/jii.v7i1.2546

Keywords:

Implementasi; Pembiayaan Ar-Rahn; Kesejahteraan; UMKM.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pembiayaan Ar-Rahn dalam mendukung kesejahteraan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada KSPPS BMT Surya Raharja Cabang Jetis serta mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi yang melibatkan pihak pengelola KSPPS BMT Surya Raharja Cabang Jetis dan anggota penerima pembiayaan Ar-Rahn. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, sedangkan keabsahan data diuji melalui triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pembiayaan Ar-Rahn dilaksanakan melalui serangkaian tahapan, mulai dari pengajuan pembiayaan, pemenuhan persyaratan, pemeriksaan dan penilaian barang jaminan, penetapan jumlah pembiayaan, pelaksanaan akad, pencairan dana, hingga monitoring dan penyelesaian kewajiban pembiayaan. Dana yang diterima anggota umumnya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, membeli bahan baku, menambah persediaan, dan membiayai operasional usaha. Pemanfaatan pembiayaan tersebut berkontribusi terhadap penguatan modal dan keberlangsungan usaha, yang selanjutnya mendukung pemenuhan kebutuhan ekonomi anggota. Namun, kontribusi pembiayaan terhadap kesejahteraan belum sepenuhnya tercermin dalam peningkatan penjualan dan keuntungan karena setiap anggota menghadapi kondisi usaha yang berbeda. Faktor pendukung implementasi pembiayaan meliputi kebutuhan modal usaha, mekanisme pembiayaan berbasis jaminan, komunikasi antara pihak BMT dan anggota, pemahaman terhadap prosedur pembiayaan, serta pemanfaatan dana untuk kegiatan produktif. Sementara itu, faktor penghambat mencakup ketidakstabilan penjualan, perubahan kondisi pasar, kebutuhan rumah tangga, dan keterbatasan kemampuan anggota dalam memenuhi kewajiban pembiayaan. Penelitian ini menunjukkan bahwa kontribusi pembiayaan Ar-Rahn terhadap kesejahteraan pelaku UMKM terutama tercermin dalam penguatan modal dan keberlangsungan usaha, dengan manfaat ekonomi yang bervariasi sesuai kondisi masing-masing anggota.

References

Aditya, M. Fajar, Miswan Ansori, and Ahmad Fauzan Mubarok. “Peran Lembaga Keuangan Mikro Syariah dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarakat di Desa Tahunan.” EKOMA: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi 4, no. 2 (2024): 3444–3455.

Alie, Maria Septijantini, and Amelia Anwar. “Optimalisasi Akad Rahn Tasjily dalam Pembiayaan UMKM: Studi pada Toko Kelontongan di Bandar Lampung.” Jurnal Akuntansi dan Keuangan 12, no. 2 (2021): 39–44.

Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press, 2001.

Apriliani, Susi, Nursantri Yanti, and Muhammad Ikhsan Harahap. “Analisis Pencapaian Produk Rahn Tasjily Tanah dalam Kemudahan Permodalan dan Peningkatan Perekonomian pada PT Pegadaian Syariah Gunungtua.” Management Studies and Entrepreneurship Journal 4, no. 6 (2023): 9784–9793.

Creswell, John W., and Cheryl N. Poth. Qualitative Inquiry and Research Design: Choosing Among Five Approaches. 4th ed. Thousand Oaks, CA: SAGE Publications, 2018.

Denzin, Norman K., and Yvonna S. Lincoln, eds. The SAGE Handbook of Qualitative Research. 5th ed. Thousand Oaks, CA: SAGE Publications, 2018.

Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia. “Fatwa DSN-MUI Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn.” Jakarta: Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia, 2002.

Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia. “Fatwa DSN-MUI Nomor 68/DSN-MUI/III/2008 tentang Rahn Tasjily.” Jakarta: Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia, 2008.

Edwards III, George C. Implementing Public Policy. Washington, DC: Congressional Quarterly Press, 1980.

Faristania, Reza Anida, Miswan Ansori, and Cahyaning Budi Utami. “Analisis Peran Pegadaian Syariah dalam Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Jepara.” Jurnal Ekonomi Syariah Pelita Bangsa 9, no. 2 (2024): 255–268.

Gina, Widya, and Jaenal Effendi. “Program Pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) dalam Peningkatan Kesejahteraan Pelaku Usaha Mikro (Studi Kasus BMT Baitul Karim Bekasi).” Al-Muzara’ah 3, no. 1 (2015): 34–43.

Harp, Aphylla Planifolia, Resfa Fitri, and Yekti Mahanani. “Peer-to-Peer Lending Syariah dan Dampaknya terhadap Kinerja serta Kesejahteraan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pada Masa Pandemi Covid-19.” Al-Muzara’ah 9, no. 1 (2021): 109–127.

Hidayah, Anisa Nurul. “Analisis Efektivitas Pembiayaan dan Implementasi Akad Rahn Tasjily di BMT UGT Nusantara KCP Pagak Malang.” Jurnal Keuangan Islam dan Akuntansi 1, no. 2 (2025): 51–59.

Hidayati, N., Widyastutik, and R. Wiliasih. “Faktor-Faktor yang Memengaruhi Realisasi Pembiayaan Mikro Syariah dan Dampaknya terhadap Omzet Usaha Nasabah: Studi Kasus KJKS BMT UGT Sidogiri Cabang Koja Jakarta.” Al-Muzara’ah 2, no. 1 (2014): 54–74.

Karim, Adiwarman A. Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11/Per/M.KUKM/XII/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi. Jakarta: Kementerian Koperasi dan UKM, 2017.

Kurnia, Fitri, and Yosi Kurnia. “Peran Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah terhadap Kesuksesan UMKM Perempuan.” Jurnal Menara Ekonomi 9, no. 1 (2023).

Miles, Matthew B., A. Michael Huberman, and Johnny Saldaña. Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. 3rd ed. Thousand Oaks, CA: SAGE Publications, 2014.

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2017.

Munim, M., Indah Tri Kusuma, and Wahyu Qomariatul Khoiriyah. “Penerapan Akad Rahn Tasjily sebagai Alternatif Pembiayaan pada Produk Barokah UMKM.” Journal of Islamic Banking 6, no. 2 (2025): 52–70.

Muslich, Ahmad Wardi. Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah, 2010.

Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan, 2014.

Patton, Michael Quinn. Qualitative Research & Evaluation Methods. 4th ed. Thousand Oaks, CA: SAGE Publications, 2015.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2013.

Rinawati, Ika, Irfan Musadat, and Andriati Aziizah Syafitri. “Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) dan Perannya dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Para Pelaku UMKM.” Jurnal Keuangan Islam dan Akuntansi 1, no. 2 (2025): 74–84.

Rodoni, Ahmad. Asuransi dan Pegadaian Syariah. Bogor: Mitra Wacana Media, 2015.

Roficoh, Luluk Wahyu, and Mohammad Ghozali. “Aplikasi Akad Rahn pada Pegadaian Syariah.” Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah 3, no. 2 (2018).

Rumasukun, Sitti Harnita, and Nani Hanifah. “Dampak Pembiayaan Mikro Syariah terhadap Kesejahteraan Pelaku UMKM.” Jurnal Inovasi Ekonomi Syariah dan Akuntansi 2, no. 3 (2025): 61–72.

Sekolah, Andi Zakaria. “Pengaruh Pembiayaan Syariah terhadap Kemajuan UMKM di Indonesia: Studi Empiris.” Journal of Economic, Business and Accounting (COSTING) 7, no. 2 (2024).

Subagiyo, Rokhmat. “Tinjauan Syariah tentang Pegadaian Syariah (Rahn).” An-Nisbah 1, no. 1 (2014).

Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2020.

Triana, Duama Zunin, M. Ridho, Sopian Ali, Muhammad Zaki, and Mabruri. “Peran Pembiayaan Syariah dalam Mendukung Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).” Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari’ah 7, no. 3 (2026).

Yin, Robert K. Case Study Research and Applications: Design and Methods. 6th ed. Thousand Oaks, CA: SAGE Publications, 2018.

Zahro, Farah Selviatuz. 2024. Model Implementasi Produk Pembiayaan Murabahah pada Keberhasilan Usaha UMKM: Studi Kasus KSPPS Hanada Quwais Sembada KC Purwokerto. Skripsi, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto.

Downloads

Published

2026-09-30

How to Cite

Alfarizi, M., & Ambyah Zakaria, A. (2026). IMPLEMENTASI PEMBIAYAAN AR-RAHN UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN PELAKU UMKM PADA KSPPS BMT SURYA RAHARJA CABANG JETIS. Jurnal Investasi Islam, 7(1), 1451–1466. https://doi.org/10.32806/jii.v7i1.2546

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.