PROGRESIVITAS REGULASI LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH DALAM MENDUKUNG INKLUSI KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA

Authors

  • Hasan Sultoni Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Muhammadiyah Tulungagung
  • Iffatin Nur Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
  • Asmawi Asmawi Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

DOI:

https://doi.org/10.32806/currency.v5i1.2548

Keywords:

LKMS Regulation; Responsive Regulation; Islamic Financial Inclusion; Maqāṣid al-Sharī‘ah; Hifz al-Māl.

Abstract

Inklusi keuangan syariah di Indonesia masih menghadapi kesenjangan antara literasi dan pemanfaatan layanan keuangan syariah, sehingga diperlukan kerangka regulasi yang mampu mendukung perkembangan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) secara adaptif dan proporsional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan regulasi LKMS di Indonesia dari perspektif Responsive Regulation Theory serta menganalisis sejauh mana progresivitas regulasi tersebut mendukung inklusi keuangan syariah dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui library research dan studi dokumen. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan, sedangkan bahan hukum sekunder berupa literatur ilmiah, penelitian terdahulu, dan kajian mengenai Islamic microfinance, Responsive Regulation, inklusi keuangan syariah, dan maqāṣid al-syarī‘ah. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan membandingkan perkembangan substansi regulasi berdasarkan aspek responsivitas, proporsionalitas, adaptabilitas, dan perlindungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi LKMS mengalami transformasi dari pengaturan yang berorientasi pada legalitas dan kelembagaan menuju pengaturan yang lebih komprehensif terhadap kegiatan usaha, kesehatan, risiko, perlindungan masyarakat, serta karakteristik skala lembaga. Dalam perspektif Responsive Regulation, perkembangan tersebut menunjukkan karakter regulasi yang semakin responsif, proporsional, dan adaptif. Perkembangan regulasi tersebut menciptakan kondisi normatif yang mendukung kapasitas LKMS dalam memperluas layanan keuangan syariah. Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, arah tersebut memiliki relevansi dengan hifz al-māl melalui penguatan perlindungan, keamanan, dan keberlanjutan layanan keuangan.

References

Affinas, M. D. (2024). Analisis Politik Hukum Penguatan Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi Kasus Bank Syariah Indonesia KCP Cirebon Plered 1) [PhD Thesis, S1-Hukum Ekonomi Syariah UIN SSC]. https://repository.syekhnurjati.ac.id/14904/

Ahsanal Huda, S. P., & Khavid Normasyhuri, S. E. (n.d.). Lembaga Keuangan Mikro Syariah dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan: Konsep Teoretis dan Praktis. Penerbit Adab.

Al-Azhar, M. F., Wakhid, A., Nasirin, M. K., & Umam, S. (2025a). Pengaruh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) terhadap pengawasan lembaga keuangan mikro syariah. ISTIFADA: Jurnal Ekonomi Dan Lembaga Keuangan Syariah, 1(02). https://ejournal.stiesbabussalam.ac.id/index.php/istifada/article/view/177

Al-Azhar, M. F., Wakhid, A., Nasirin, M. K., & Umam, S. (2025b). Pengaruh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) terhadap pengawasan lembaga keuangan mikro syariah. ISTIFADA: Jurnal Ekonomi Dan Lembaga Keuangan Syariah, 1(02).

Al-Azhar, M. F., Wakhid, A., Nasirin, M. K., & Umam, S. (2025c). Pengaruh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) terhadap pengawasan lembaga keuangan mikro syariah. ISTIFADA: Jurnal Ekonomi Dan Lembaga Keuangan Syariah, 1(02).

Al-Azhar, M. F., Wakhid, A., Nasirin, M. K., & Umam, S. (2025d). Pengaruh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) terhadap pengawasan lembaga keuangan mikro syariah. ISTIFADA: Jurnal Ekonomi Dan Lembaga Keuangan Syariah, 1(02). https://ejournal.stiesbabussalam.ac.id/index.php/istifada/article/view/177

Alfitri, Y. Z., Nisa, D. K., Yose, E., Mahamida, N., Halim, A., & Hariri, H. (2026). Akuntabilitas Regulatif Dalam Tata Kelola Program Keluarga Harapan: Antara Transparansi Prosedural Dan Responsivitas Substantif. Jurnal Sains, Teknik, Ekonomi, Dan Pendidikan, 2(2), 45–52.

Ayres, I., & Braithwaite, J. (1992). Responsive Regulation: Transcending the Deregulation Debate. Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/oso/9780195070705.001.0001

Farihah, E., Estetiono, A., Kholidah, H., & Candika, Y. I. (2024). Kepatuhan dan APU-PPT-Konsep dan Aplikasinya Dalam Tata Kelola Bisnis Bank. Airlangga University Press.

Habbibie, R. A. (2019). Analisis Yuridis Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro terhadap Baitul Tamwil. Jurnal Hukum Bisnis Islam, 11(2), 289–313.

Hijriah, S., Mufid, N. A., Safitri, M., & Jannah, M. (2024). Peran Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) Dalam Membangun Ekonomi Inklusif. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 2(6), 514–527.

Mahardika, S. G., Zulfikar, A. L., & Swandari, S. (2025). Lembaga Keuangan Bank Dan Non Bank: Dinamika, Regulasi, Dan Implementasi Syariah. PT. Nawala Gama Education.

Munawaroh, S. (2024). Efektivitas Pemberdayaan Ekonomi Melalui Program Pembiayaan Dan Pendampingan Lkm Syariah Bank Wakaf Mikro Dalam Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Di Lingkungan Pesantren (Studi Kasus LKM Syariah Bank Wakaf Mikro Minhadlul ‘Ulum Pesawaran Lampung) [PhD Thesis, IAIN Metro]. http://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/9621/

Mustofah, F. F., & Rohmayanti, S. A. A. (2026). Inovasi Produk Keuangan Syariah sebagai Upaya Peningkatan Inklusi Keuangan di Indonesia. Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner, 2(03), 2031–2039.

Ozdemir, M., Savasan, F., & Ulev, S. (2023). Leveraging financial inclusion through Islamic microfinance: A new model proposal for participation banks in Turkiye. Borsa Istanbul Review, 23(3), 709–722. https://doi.org/10.1016/j.bir.2023.01.011

Pujiharto, B. (2025). Tinjauan Yuridis Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam Terbuka (Open-Loop) di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) [PhD Thesis, Universitas Kristen Indonesia]. http://repository.uki.ac.id/18875/2/BABI.pdf

Rahayu, S., Dewi, R. S., Nurhudawi, N., & Pratami, A. (2025). Pasar dan Lembaga Keuangan Syariah: Teori, Regulasi, dan Praktik. Serasi Media Teknologi.

Sugeng, S., Fitria, A., Rohman, A. N., & Jr, A. C. (2024). Strengthening Sharia Microfinance Regulations And Business Models In Indonesia. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 13(1), 89–122. https://doi.org/10.25216/jhp.13.1.2024.89-122

Ubaidillah, U., Nur, I., & Anshor, A. M. (2024). Konstruksi Ekonomi Islam Berbasis Interdisipliner: Studi Islam dan Maqashid Syariah. Adzkiya : Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, 12(2), 35–49. https://doi.org/10.32332/adzkiya.v12i2.9431

Umam, K. (2021). Transformasi lembaga keuangan konvensional ke dalam lembaga keuangan syariah. Ugm Press.

UU No. 4 Tahun 2023. (n.d.). Database Peraturan | JDIH BPK. Retrieved January 29, 2026, from http://peraturan.bpk.go.id/Details/240203/uu-no-4-tahun-2023

Widaningrum, A., Retnandari, N. D., & Susanto, N. (2024). Regulatory Impact Analysis (Analisis Dampak Regulasi): Konsep & Penerapannya. Ugm Press.

Downloads

Published

2026-10-26

How to Cite

Sultoni, H., Nur, I., & Asmawi, A. (2026). PROGRESIVITAS REGULASI LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH DALAM MENDUKUNG INKLUSI KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA. Currency (Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah) , 5(1), 1652–1670. https://doi.org/10.32806/currency.v5i1.2548

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.