ANALISIS FATWA DSN-MUI NO 25/DSN-MUI/III/2022 TENTANG MEKANISME PEMBIAYAAN GADAI EMAS (AR-RAHN) DI BPRS BHAKTI SUMEKAR KANTOR CABANG PEMBANTU WARU PAMEKASAN
DOI:
https://doi.org/10.32806/pps.v5i1.1806Keywords:
Mekanisme Pembiayaan, Akad Rahn, Gadai Emas (Ar-Rahn), BPRS Bakti Sumekar.Abstract
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bakti Sumekar Kantor Cabang Waru merupakan lembaga keuangan
syariah yang menyediakan berbagai produk pembiayaan berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Salah satu
produk pembiayaan yang banyak diminati masyarakat adalah pembiayaan gadai emas (ar-rahn), yaitu
pembiayaan dengan jaminan emas yang bertujuan untuk membantu nasabah memenuhi kebutuhan dana
secara cepat dan aman. Dalam praktiknya, pembiayaan gadai emas harus dilaksanakan berdasarkan
mekanisme operasional dan akad yang sesuai dengan ketentuan syariah agar terhindar dari unsur riba,
gharar, dan ketidakadilan (Antonio,2001).
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme dan akad pembiayaan gadai emas (ar-rahn)di BPRS
Bakti Sumekar Kantor Cabang Waru serta kesesuaiannya dengan prinsip syariah. Metode penelitian yang
digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan sumber data primer dan sekunder.Teknik pengumpulan
data dilakukan melalui observasi, wawancara,dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pembiayaan gadai emas di BPRS Bakti Sumekar Kantor
Cabang Waru meliputi tahapan pengajuan pembiayaan, penaksiran emas, penentuan nilai pembiayaan,
penandatanganan akad, pencairan dana, hingga pelunasan dan pengembalian barang jaminan. Akad yang
digunakan dalam pembiayaan gadai emas adalah akad rahn yang disertai dengan akad ijarah untuk biaya
pemeliharaan dan penyimpanan barang jaminan. Secara umum, pelaksanaan pembiayaan gadai emas telah
mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang
Rahn (DSN-MUI, 2002). Namun demikian, masih ditemukan praktik penentuan biaya pemeliharaan dan
penyimpanan barang jaminan yang dikaitkan dengan besar kecilnya jumlah pembiayaan, padahal dalam
fatwa tersebut biaya tidak boleh didasarkan pada nilai pinjaman. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi agar
mekanisme dan akad pembiayaan gadai emas dapat sepenuhnya sesuai dengan ketentuan syariah yang
berlaku.
References
Antonio, Muhammad Syafi'i. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani
Press.
Armensyah,Rio Erismen, dan Hermansyah. (2022). “Implementasi Gadai Emas di Perbankan Syariah dalam
PerspektifHukum Islam." Journal of Islamic Law, Vol. 3 No. 1, hlm. 22-36.Ascarya.(2015). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Buhari.(2026).Wawancara Mekanisme dan Perhitungan Gadai Emas. BPRS Bhakti Sumekar Kantor Cabang Waru, 10 Januari 2025.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.(2002).Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn. Jakarta: DSN-MUI.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.(2002). Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas. Jakarta: DSN-MUI.
Ismail.(2017).Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Mutiah, Khalidatul. (2026). Wawancara Akad dan Biaya Pemneliharaan Gadai Emas. BPRS Bhakti
Sumekar Kantor Cabang Waru, 06 Januari 2026
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Desi Ratnasari, Abdul Kadir, Desi Rutmiati, Ikmatul Hikmah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
LICENSING TERMS
Licensing Terms
Prosiding Pengabdian Ekonomi dan Keuangan Syariah use attribution-NonCommercial 4.0 International License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
-
NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.




