IMPLEMENTASI SYARI’AH DALAM LAYANAN GADAI EMAS (AR-‎RAHN) PADA BPRS BHAKTI SUMEKAR KANTOR CABANG WARU ‎PAMEKASAN

Authors

  • Fivit Wulandari‎ Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Al-Khairat Pamekasan
  • Abdul Bari Institut Agama Islam Al-Khiarat Pamekasan

DOI:

https://doi.org/10.32806/pps.v4i1.852

Keywords:

Implementasi Syari'ah, Gadai Emas (Ar-rahn), BPRS Bhakti Sumekar.

Abstract

Bank Pembiyaan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar Kantor Cabnag Waru sebagai salah satu lembaga keuangan syariah melaksanakan fungsinya sebagai lembaga penyalur dana masyarakat melalui produknya. Salah satu produk yang disediakan adalah gadai emas yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi masyarakat. Gadai emas merupakan produk pembiayaan atas dasar jaminan berupa emas sebagai salah satu alternatif memperoleh pembiayaan secara cepat. Pinjaman gadai emas merupakan fasilitas pinjaman tanpa imbalan dengan jaminan emas dengan kewajiban pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang implementansi syari’ah dalam layanan gadai emas (ar-rahn) di BPRS Bhakti Sumekar Kantor Cabang Waru. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi gadai emas (ar-rahn) di BPRS Bhakti Sumekar Kantor Cabang Waru ditemukan produk gadai emas ialah pembiayaan atau pinjaman yang diberikan kepada nasabah dengan jaminan emas dan dalam hal akad yang digunakan pada produk gadai emas, prosedur pelaksanaan produk gadai emas, rukun dan syarat, serta penjualan Marhun dijalankan berdasarkan prinsip syariah dan sudah sesuai dengan poin-poin ketentuan yang berlaku dalam Fatwa No 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rhan. Akan tetapi masih ada beberapa hal yang belum sesuai dengan fatwa yang berlaku, yaitu dalam pihak BPRS menentukan biaya pemeliharaan dan penyimpanan barang jaminan masih ditentukan dari besar jumlah pinjaman yang diterima oleh nasabah. Sedangakan dalam fatwa tersebut tidak diperbolehkan.

Downloads

Published

2025-05-08

How to Cite

Wulandari‎, F., & Bari, A. (2025). IMPLEMENTASI SYARI’AH DALAM LAYANAN GADAI EMAS (AR-‎RAHN) PADA BPRS BHAKTI SUMEKAR KANTOR CABANG WARU ‎PAMEKASAN. Prosiding Pengabdian Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 4(1), 781–796. https://doi.org/10.32806/pps.v4i1.852

Issue

Section

Articles