TANTANGAN PENGELOLAAN LIKUIDITAS PADA KOPERASI SYARIAH STUDI KASUS: KSPPS NURI BATUMARMAR

Authors

  • Moh Fudaili Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Al-Khairat Pamekasan
  • Haridah Haridah Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Al-Khairat Pamekasan
  • Moh Fawaid Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Al-Khairat Pamekasan

DOI:

https://doi.org/10.32806/pps.v5i1.1799

Keywords:

Likuiditas, Koperasi Syariah, Pengelolaan Keuangan, KSPPS.

Abstract

Likuiditas merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan operasional koperasi syariah. Koperasi syariah berperan sebagai lembaga intermediasi keuangan yang menghimpun dan menyalurkan dana anggota, sehingga dituntut mampu memenuhi kewajiban jangka pendek secara tepat waktu tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan pengelolaan likuiditas pada Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Nuri Batumarmar. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tantangan utama dalam pengelolaan likuiditas KSPPS Nuri Batumarmar meliputi fluktuasi arus kas dari simpanan dan pembiayaan anggota, keterbatasan instrumen penempatan dana yang sesuai dengan prinsip syariah, serta risiko pembiayaan bermasalah yang dapat menghambat perputaran dana. Selain itu, faktor eksternal seperti kondisi ekonomi dan perilaku anggota turut memengaruhi stabilitas likuiditas koperasi. Oleh karena itu, diperlukan strategi pengelolaan likuiditas yang terencana, hati-hati, dan berkelanjutan agar koperasi mampu menjaga kepercayaan anggota serta menjalankan fungsi intermediasi secara optimal sesuai prinsip syariah.

References

Antonio, M. S. (2001). Bank syariah: Dari teori ke praktik. Jakarta: Gema Insani Press.

Hosen, M. N., & Rahmawati, R. (2016). Analisis pengelolaan likuiditas pada lembaga keuangan mikro syariah. Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah, 8(2),

Ridwan, M. (2014). Manajemen risiko likuiditas pada lembaga keuangan syariah. Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 2(1), 45–60.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Ascarya. (2015). Akad dan produk bank syariah. Jakarta: Rajawali Pers.

Karim, A. A. (2017). Bank Islam: Analisis fiqh dan keuangan (Edisi revisi). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Kasmir. (2018). Manajemen perbankan (Edisi revisi). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Otoritas Jasa Keuangan. (2019). Roadmap pengembangan keuangan syariah Indonesia 2019–2024. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.

Rivai, V., & Arifin, A. (2010). Islamic banking: Sistem bank Islam bukan hanya solusi menghadapi krisis namun solusi dalam menghadapi berbagai persoalan perbankan dan ekonomi global. Jakarta: Bumi Aksara.

Sudarsono, H. (2018). Bank dan lembaga keuangan syariah: Deskripsi dan ilustrasi (Edisi ke-4). Yogyakarta: Ekonisia.

Sugiyono. (2019). Metode penelitian kualitatif, kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Downloads

Published

2026-01-30

How to Cite

Fudaili, M., Haridah, H., & Fawaid, M. (2026). TANTANGAN PENGELOLAAN LIKUIDITAS PADA KOPERASI SYARIAH STUDI KASUS: KSPPS NURI BATUMARMAR . Prosiding Pengabdian Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 5(1), 109–118. https://doi.org/10.32806/pps.v5i1.1799

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 5 6 7 8 9 10 11 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.