ANALISIS PENERAPAN MULTI AKAD PADA PRODUK CICIL EMAS DI BANK SYARIAH INDONESIA PAMEKASAN
DOI:
https://doi.org/10.32806/pps.v5i1.1600Keywords:
BSI Cicil Emas, Pembiayaan Syariah, Akad Murabahah, Akad Rahn, Investasi Emas, Inklusi Keuangan.Abstract
BSI Cicil Emas merupakan inovasi pembiayaan syariah dari Bank Syariah Indonesia (BSI) yang memfasilitasi kepemilikan logam mulia emas secara bertahap melalui sistem cicilan tetap berbasis akad murabahah dan rahn. Program ini memungkinkan pembelian emas mulai 5 hingga 250 gram dengan tenor fleksibel 1–5 tahun serta uang muka 0–20%, disertai penyimpanan dan asuransi emas penuh oleh bank untuk menjamin keamanan aset. Melalui kanal digital BYOND by BSI maupun layanan cabang, proses pengajuan dilakukan dengan verifikasi data, akad syariah transparan, dan sistem auto-debet rekening T24 guna menjaga kepatuhan terhadap prinsip syariah. Akad murabahah diterapkan dengan mekanisme jual beli antara bank dan nasabah berdasarkan harga tetap saat akad, sedangkan akad rahn berfungsi sebagai jaminan emas yang disimpan selama masa cicilan sesuai ketentuan Fatwa DSN-MUI No.77/2010 dan No.26/2002. Keunggulan produk ini meliputi angsuran tetap tanpa pengaruh fluktuasi harga emas, kemudahan gadai ulang syariah untuk kebutuhan likuiditas, serta potensi peningkatan nilai aset sebagai lindung nilai inflasi. Dengan portofolio pembiayaan mencapai Rp7,37 triliun per Maret 2025 (naik 168% YoY), BSI Cicil Emas berperan signifikan dalam memperluas inklusi keuangan syariah di Indonesia sekaligus memperkuat posisi BSI sebagai pemimpin pembiayaan emas berbasis syariah nasional.
References
Ali Amin Isfandiar, “Analisis Fiqh Muamalah Tentang Hybird Contract Model Dan Penerapannya Pada Lembaga Keuangan Syariah,” Jurnal Penelitian 10 no. 2 (November 2013)
Bank Mega Syariah. 2024. Akad Rahn: Pengertian, Dasar Hukum, Syarat dan Jenisnya. Jakarta: Bank Mega Syariah, t.t.
Bank Syariah Indonesia. 2024. BSI Cicil Emas: Produk dan Layanan. Jakarta: Bank Syariah Indonesia, t.t.
Bank Syariah Indonesia. 2025. Program Cicil Emas di BSI International Expo 2025. Jakarta: Bank Syariah Indonesia, 2025.
Budiono, dkk. 2024. Implementasi Multi Akad Pada Pembiayaan Murabhahah Bank Syariah. ( Hybrid Contract) Sighat: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (IAIN ParePare).
Khotibul Umam, Perbankan Syariah:Dasar-Dasar dan Dinamika Perkembangan di Indonesia (Jakarta: Raja Grafindo Persada),2016
Kumparan. 2025. Cara Cicil Emas di BSI Lengkap dengan Ketentuannya. Jakarta: Kumparan, t.t.
NN. 2019Analisis Perkembangan Akad-Akad Di Bank Syariah’, AGHNIYA: Jurnal Ekonomi Islam (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)
NN. 2023. Equivalent: Journal of Economic, Accounting and Management. Artikel Equivalent: Journal of Economic, Accounting and Management. Jakarta: DokICTI, t.t.
OCBC. 2023. Pengertian Akad Rahn, Sumber Hukum, Syarat, dan Jenisnya. Jakarta: OCBC, 2023.
Rozikin, Muhammad. Syamilah, Syarifah. 2025. Analisis Implementasi Multi Akad Produk Cicilan Emas Di Bank Syariah Indonesia Kcp.Hayam Wuruk Jambi (Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah). Margin : Journal Of Islamic Banking Vol. 5 No. 1 Tahun 2025, pp. 63-82 E-ISSN:2988-0238
Tribun Makassar. Terus Naik, Ini Syarat dan Ketentuan Cicil Emas di Bank BSI. Makassar: Tribun Network, t.t.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Taufiq Kamil, Risca Dwiaryanti, Susmiatun Susmiatun, Rofi’ah Rofi’ah, Nur Hasanah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
LICENSING TERMS
Licensing Terms
Prosiding Pengabdian Ekonomi dan Keuangan Syariah use attribution-NonCommercial 4.0 International License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
-
NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.




