MERUMUSKAN SKEMA AKAD MUDHARABAH BERBASIS PRAKTIK BAGI HASIL NELAYAN DI DESA KALIBUNTU KABUPATEN PROBOLINGGO

Authors

  • Munifa Munifa Universitas Islam Zainul Hasan Genggong Probolinggo

DOI:

https://doi.org/10.32806/currency.v5i1.2430

Keywords:

Bagi Hasil; Mudharabah; Nelayan; Skema Akad; Ekonomi Syariah.

Abstract

Sistem bagi hasil antara pemilik kapal dan nelayan buruh merupakan pola kerja sama yang telah lama berjalan di berbagai wilayah pesisir Indonesia, termasuk di Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Dalam praktiknya, pembagian hasil tangkapan tersebut lebih banyak bersandar pada kebiasaan dan kepercayaan yang diwariskan turun-temurun, sementara pemahaman terhadap akad syariah yang melandasinya, khususnya akad mudharabah, masih terbatas di kalangan pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme praktik bagi hasil, menilai kesesuaiannya dengan prinsip akad mudharabah, serta merumuskan sebuah skema akad yang mengakomodasi praktik nyata di lapangan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus. Data dihimpun melalui wawancara mendalam bersama pemilik kapal dan nelayan buruh, observasi lapangan, serta dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif-interpretatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian hasil di Desa Kalibuntu dilaksanakan dengan nisbah 40% untuk pemilik kapal dan 60% untuk nelayan buruh setelah dikurangi biaya operasional, serta dijalankan atas dasar kerelaan, keterbukaan informasi, dan tanggung jawab yang proporsional terhadap risiko masing-masing pihak. Secara substansi, praktik tersebut telah memenuhi sebagian besar rukun dan prinsip akad mudharabah, namun belum disertai perjanjian tertulis sehingga berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merumuskan skema akad mudharabah yang memadukan praktik lokal dengan ketentuan syariah, mencakup penegasan para pihak, objek akad, nisbah, mekanisme perhitungan hasil, pembagian risiko, serta dokumentasi tertulis sebagai penyempurna keabsahan akad.

References

Antonio, M. S. (2001). Bank syariah: Dari teori ke praktik. Gema Insani Press.

Aristotle. (2009). Nicomachean ethics (W. D. Ross, Trans.). Oxford University Press.

Arsela, M., & Zen, M. (2025). Mudharabah serta musyarakah dalam praktik lembaga keuangan syariah. Tasyri’: Journal of Islamic Law, 4(1).

Badan Pusat Statistik Kabupaten Probolinggo. (2024). Kecamatan Kraksaan dalam angka 2024. Badan Pusat Statistik Kabupaten Probolinggo.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2017). Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah. DSN-MUI.

Dzikron, A. B., & Ulya, N. H. (2022). Akad perjanjian sistem bagi hasil antara nelayan dan pemilik kapal di Desa Tanjung Saleh Kubu Raya. Jurnal Al-Aqad, 2(2), 291–298.

Efendi, I., & Hisyam, M. A. (2024). Sistem bagi hasil antara nelayan dan pemilik kapal perspektif fiqih muamalah di Desa Lobuk Bluto Sumenep. Kaffa: Journal of Sharia Economic & Business Law, 3(3), 68–83.

Firdaus, M. (2020). Ketimpangan pendapatan rumah tangga nelayan di Indonesia. Jurnal Kebijakan Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan, 10(2), 125.

Fitri, A. (2022). Pelaksanaan akad mudharabah antara pemilik kapal dan nelayan di Desa Pasar Palik Kecamatan Air Napal Bengkulu Utara [Disertasi doktor, Universitas Islam Negeri Fatmawati Bengkulu].

Hamsiah, H., Rusdi, A., & Pikahulan, R. M. (2024). Tinjauan fiqhi muamalah terhadap sistem bagi hasil nelayan dan pemilik bagang di Ujung Baru Kelurahan Polewali Kabupaten Polewali Mandar. Sighat: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(2).

Husni, K. (2025). Sistem bagi hasil antara pemilik kapal dan nelayan dalam perspektif ekonomi syariah: Studi kasus di Dabo Singkep Kabupaten Lingga. Al-Amwal: Jurnal Ekonomi Islam, 14(1), 76–91.

Ilham, M. G. P., & Tumirin. (2025). Akad dalam sepakat: Akuntansi bagi hasil nelayan Desa Campurejo. Jurnal Mutiara Ilmu Akuntansi, 3(3), 1–8. https://doi.org/10.55606/jumia.v3i1.3547

Karim, A. A. (2014). Bank Islam: Analisis fiqih dan keuangan. RajaGrafindo Persada.

Kusnadi. (2002). Konflik sosial nelayan, kemiskinan dan perebutan sumber daya perikanan. LKiS Pelangi Aksara.

Mardiasmo. (2009). Akuntansi sektor publik. Andi.

Ma'ruf, S., & Cahyoningtyas, R. A. (2023). Konsep bagi hasil (profit sharing) dalam perspektif syariah. Jurnal Ekonomi Syariah, 1(2), 25.

Misi, S. Y. (2023). Analisis hukum positif dan hukum ekonomi syariah terhadap pelaksanaan kerjasama perkebunan (Studi di Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan) [Disertasi doktor, UIN Raden Intan Lampung].

Nadiroh, N., Roifah, T. N., & Kartikawati, Y. (2025). Peran UMKM dalam meningkatkan pendapatan ibu rumah tangga di Desa Tamansari Kecamatan Sumbermalang Kabupaten Situbondo melalui kerajinan besek bambu. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 5(1), 51–65. https://doi.org/10.56013/jebi.v5i1.3854

Rambe, K. S., & Fuaddi, H. (2025). Sistem bagi hasil antara pemilik kapal dan nelayan dalam perspektif ekonomi syariah: Studi kasus di Dabo Singkep Kabupaten Lingga. Al-Amwal: Jurnal Ekonomi Islam, 14(1), 76–91.

Sahban. (2017). Esensi akad mudharabah dan musyarakah pada perbankan syariah dalam mewujudkan keadilan ekonomi. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 20(2), 40.

Silmi, A. N. N., Wiyono, E. S., & Wisudo, S. H. (2018). Pola bagi hasil tangkapan ikan nelayan pancing di Cisolok. Albacore: Jurnal Penelitian Perikanan Laut, 2(1), 79–91. https://doi.org/10.29244/core.2.1.79-91

Situmeang, M. K. (2022). Modal sosial nelayan pengguna cantrang di Pantai Pelabuhan Perikanan Tangkap Kabupaten Batang Jawa Tengah. Jurnal Sosiologi Agama Indonesia, 3(2). https://doi.org/10.22373/jsai.v3i2.1779

Sugiarto. (2016). Metodologi penelitian bisnis. Penerbit Andi.

Sugiyono, M. R. (2020). Metode penelitian kualitatif untuk penelitian yang bersifat eksploratif, interpretatif, interaktif, dan konstruktif (Ed. ke-3, Cet. ke-3).

Suhendi, H. (2019). Fiqh muamalah. Rajawali Pers.

Syaepudin, D. (2024). Implementasi akad pembiayaan mudharabah pada Koperasi Syariah KSPPS BMT Al Fath IKMI. Jurnal MENTARI: Manajemen, Pendidikan dan Teknologi Informasi, 3(1), 1–10. https://doi.org/10.33050/mentari.v3i1.522

Tamam, A. B., & Susanti, A. W. (2022). Sistem bagi hasil tangkapan ikan para nelayan perspektif ekonomi Islam (Studi kasus di Desa Campurejo Panceng Gresik). Al-Musthofa: Journal of Sharia Economics, 5(2), 118–130. https://doi.org/10.58518/al-musthofa.v5i2.1158

Wahyuni, E. T., Rubiyanto, A., & Widodo, B. L. H. (2024). Analisis perawatan dan keselamatan kapal terhadap kesejahteraan nelayan. Jurnal Sains dan Teknologi Maritim, 25(1), 72–83. https://doi.org/10.33556/jstm.v25i1.411

WALHI. (2022, 6 April). Jumlah nelayan di Indonesia terus menurun akibat krisis iklim dan industri ekstraktif. https://www.walhi.or.id/jumlah-nelayan-di-indonesia-terus-menurun-akibat-krisis-iklim-dan-industri-ekstraktif

Wiyono, E. S., & Wisudo, S. H. (2018). Pola bagi hasil tangkapan ikan nelayan pancing di Cisolok. Albacore: Jurnal Penelitian Perikanan Laut, 2(1), 79–91. https://doi.org/10.29244/core.2.1.79-91

Downloads

Published

2026-10-31

How to Cite

Munifa, M. (2026). MERUMUSKAN SKEMA AKAD MUDHARABAH BERBASIS PRAKTIK BAGI HASIL NELAYAN DI DESA KALIBUNTU KABUPATEN PROBOLINGGO. Currency (Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah) , 5(1), 1881–1890. https://doi.org/10.32806/currency.v5i1.2430

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 13 14 15 16 17 18 19 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.