PRINSIP MURABAHAH : FONDASI KEUANGAN ISLAMI DALAM TRANSAKSI BERBASIS KEUNTUNGAN
DOI:
https://doi.org/10.32806/pps.v2i2.302Keywords:
Murabahah, Keuangan syariah, Transaksi Islami, Akad jual beli, Margin keuntungan.Abstract
Prinsip murabahah merupakan salah satu pilar utama dalam sistem keuangan Islami yang mengedepankan transparansi dan keadilan dalam setiap transaksi. Sebagai bentuk akad jual beli, murabahah memungkinkan penjual untuk menambah margin keuntungan yang telah disepakati atas harga pokok barang, di mana pembeli sepenuhnya menyadari komponen harga dan margin tersebut. Prinsip ini tidak hanya memastikan bahwa keuntungan diperoleh secara halal dan sesuai syariah, tetapi juga menghindari unsur riba yang dilarang dalam Islam. Dalam implementasinya, murabahah banyak digunakan oleh lembaga keuangan syariah, terutama dalam pembiayaan barang konsumsi dan modal kerja. Keunggulan murabahah terletak pada kejelasan informasi antara penjual dan pembeli, yang menciptakan kepercayaan serta mengurangi risiko perselisihan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus pada beberapa lembaga keuangan syariah di Indonesia. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan analisis dokumen terkait implementasi prinsip murabahah. Analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan deskriptif untuk mengidentifikasi dan memahami praktik terbaik serta tantangan yang dihadapi dalam penerapan murabahah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa murabahah tidak hanya berperan sebagai mekanisme transaksi berbasis keuntungan, tetapi juga sebagai fondasi penting dalam mendorong stabilitas ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai Islami.
References
Anwar, L. h. (2017). Pembiayaan Murabahah Pada Perbankan Syariah Dalam Persepektif Hukum di Indonesia. Ekonomi Syariah Dan Filantropi Islam, 23.
F. Rahman, A. W. (2023). Pengaruh Pembiayaan Murabahah Terhadap Profitabilitas (ROA) Sibisa Al-Khairat Pamekasan. Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 01(April), 112–124.
Kadir, A., & Rahman, F. (2022). Implementasi Sistem Bagi Hasil Pada Produk Deposito Di Koppontren Auba Bata-Bata Palengaan Pamekasan. Investi, 05, 82–95.
Rahman, F. (2022). Manajemen Pemasaran Syariah Konsep Dasar, E-Marketing, Dan Strategi. In CV. Literasi Nusantara Abadi (Vol. 1, Issue 1).
Rahman, F., & Ashari, A. (2020). Pengaruh pengetahuan akad mudharabah terhadap keputusan anggota untuk menabung di bmt mawaddah cabang pakong pamekasan. Investi; Jurnal Ekonomi Dan Perbankan, 02(02), 87–97.
Rahman, F., & Handayati, P. (2023). The Effect of Buying and Selling Financing and Profit Sharing Financing on Financial Performance at BPRS Bhakti Sumekar. Internasional Jurnal of Integrative Science, 1(4), 219–232. https://doi.org/10.55927
Ramin, M. (n.d.). IMPLEMENTASI AKAD WADIAH PADA PRODUK TABUNGAN EASY WADIAH DI BANK SYARIAH INDONESIA (BSI) KCP SAMPANG.
Ramin, M., Permata, N. I., & Hairit, A. (n.d.). Mengoptimalkan Produksi Kopi di Waru Barat: Strategi Pemasaran dan Peningkatan Kekebalan Tubuh melalui Jahe Merah.
Ramin, Moh., Rofiqi, R., & Ali Wafa, Moh. (2024). PENERAPAN MULTI AKAD DALAM KONTRAK GADAI DI BANK JATIM SYARIAH CAPEM SAMPANG. Currency: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 1(1), 18–34. https://doi.org/10.32806/2kb6s191
Romin, Moh. (2020). Peran Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (Studi pada Baitul Maal wa Tamwil Nahdhatul Ulama Cabang Pasean Pamekasan). At-Taradhi: Jurnal Studi Ekonomi, 11(2), 120. https://doi.org/10.18592/at-taradhi.v11i2.3959
Ibrohim, Y. (2022). Suatu analisis dan prinsip-prinsipnya. Bank Syariah dan Bank Konvensional, 1.
Manan, A. (2012). Dalam Kewenangan Keadilan Agaman. Hukum Ekonomi Syariah, 1.
Rifa'i, M. (2021). Konsep Perbankan Syariah. Murabahah, 1.
WidjajaZ., A. W. (2012). Pembiyaan Bank Syariah. Murabahah Pada Pembiyaan Bank Syariah, 1.
Zulhamdi. (2022). Jual Beli Saham. Kajian Praktek jual Beli Online Shopee, 1-19.
Zulhamdi, M. a. (2022). Implementasi Akad Murabahah Pada Perbankan Syariah. Akad Murabahah,
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Luluk Mukarromah; Abdul Bari, Anggun Abeli, Nisfatin Auriya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
LICENSING TERMS
Licensing Terms
Prosiding Pengabdian Ekonomi dan Keuangan Syariah use attribution-NonCommercial 4.0 International License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
-
NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.