BRIDGING THE TRUST GAP IN ISLAMIC MICROFINANCE MARKETING: A PARTICIPATORY ASSISTANCE APPROACH AT KSPPS NURI EAST JAVA
DOI:
https://doi.org/10.32806/pps.v5i1.1802Keywords:
kesenjangan kepercayaan, pemasaran terpadu, pendampingan partisipatif, literasi keuangan syariah, KSPPS.Abstract
Program pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk menjembatani kesenjangan kepercayaan (trust gap) dalam pemasaran lembaga keuangan mikro syariah melalui pendekatan pendampingan partisipatif pada KSPPS NURI Jawa Timur Kantor Cabang Kota Pamekasan. Meskipun KSPPS NURI telah menerapkan strategi pemasaran terpadu yang bersifat sistematis dan prosedural—meliputi penetapan target pemasaran yang terukur, kelengkapan dokumen pemasaran, laporan kunjungan lapangan, serta program inklusi keuangan syariah—tingkat efektivitasnya masih relatif rendah. Temuan lapangan menunjukkan bahwa masyarakat memersepsikan KSPPS sebagai lembaga keuangan berskala kecil, sementara mereka cenderung lebih memilih lembaga yang dianggap lebih bonafide dan memberikan jaminan keamanan terhadap simpanan. Kondisi ini diperkuat oleh rendahnya tingkat literasi keuangan syariah masyarakat, khususnya terkait pemahaman terhadap lembaga KSPPS. Kegiatan pendampingan dilaksanakan pada 1 November 2025 hingga 5 Februari 2026 dengan metode pendampingan partisipatif yang melibatkan satu dosen dan dua mahasiswa. Tahapan kegiatan meliputi persiapan, inventarisasi masalah dan kebutuhan mitra, observasi lapangan, diskusi kelompok terfokus (FGD), sosialisasi, pendampingan, evaluasi, dan publikasi. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa pemasaran yang bersifat prosedural semata tidak cukup efektif tanpa disertai penguatan kepercayaan publik, citra kelembagaan, dan pemahaman masyarakat terhadap prinsip keuangan mikro syariah. Program ini menegaskan pentingnya integrasi strategi pemasaran dengan komunikasi partisipatif dan literasi keuangan syariah untuk meningkatkan efektivitas pemasaran lembaga keuangan mikro syariah di tingkat akar rumput.
References
Arum, R. A. A., Prianto, H., Deviga, L., & Diliyana, Y. F. (2025). Penyuluhan Literasi Istilah Keuangan Syariah dalam Bahasa Indonesia yang Mudah Dipahami Masyarakat. BANTENESE : JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT, 7(1), 75–89. https://doi.org/10.30656/ps2pm.v7i1.10671
Hidayah, F., Kunaifi, A., Amin, W., Abrar, H., Arifin, A., & Alan Nur Rifqi, M. (2025). Analisis Kepuasan Nasabah Terhadap Layanan Digital Byond By Bsi Sidoarjo Gateway Dalam Mempermudah Transaksi. Prospeks: Prosiding Pengabdian Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 4(1), 723–732. https://doi.org/10.32806/pps.v4i1.760
Kunaifi, A. (2016). Implementasi Pemasaran Syari’ah Berbasis Human Spirit Dalam Islamic Finance (Studi Kasus Strategi Pemasaran di BPRS Bhakti Sumekar Kabupaten Sumenep). 7.
Kunaifi, A., Aris Saputra, T., & Subri, S. (2023). Kewirausahaan dalam Pemberdayaan Pesantren: Best Practice pada Pondok Pesantren Mambaul Ulum Sampang. Istithmar, 7(1), 66–78. https://doi.org/10.30762/istithmar.v7i1.654
Kunaifi, A., Djamaluddin, B., Fauzia, I. Y., Ritonga, I., Nurhayati, Syam, N., Widiastuti, T., & Ahsan, M. (2025). Conservative-Political Global Islamic Economy Movement, Face of Entrepreneurship Constructivism of The Indonesian Hijra Community. IQTISHODUNA: Jurnal Ekonomi Islam, 14(2), 531–550. https://doi.org/10.54471/iqtishoduna.v14i2.3192
Kunaifi, A., & Zhilalil Haq, F. (2025). Is Fintech Financing Failing the Faithful? Online Lending, Debt Culture, and Islamic Economic Principles. EKSYAR: Jurnal Ekonomi Syari’ah & Bisnis Islam, 12(1), 21–33. https://doi.org/10.54956/eksyar.v12i01.672
Misra, I., & Sadikin, A. (2023). Peningkatan Literasi Perbankan Syariah melalui Kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat di Kalimantan Tengah. Bubungan Tinggi: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1), 304. https://doi.org/10.20527/btjpm.v5i1.6732
Mochtar, H., Probondani Astuti, N., & Halim, F. (2025). Peningkatan Literasi Perbankan Syariah di Kampus Sebagai Upaya Mendorong Pemahaman Keuangan Islami. LOSARI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(2), 312–317. https://doi.org/10.53860/losari.v6i2.413
Nurul Fitriani, U. H., Kharis Fadlullah Hana, & Nurul Fitiani. (2022). Analisis Penerapan Sharia Compliance Pada Produk Pembiayaan BSI KUR Mikro di Bank Syariah Indonesia. Jurnal Ilmu Perbankan Dan Keuangan Syariah, 4(2), 144–158. https://doi.org/10.24239/jipsya.v4i2.142.144-158
Rosa Ersianti, Ahmad Layana, & Budi Setiadi. (2024). Pelatihan Literasi Keuangan Syariah bagi Masyarakat Desa untuk Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (PEMAS), 10–17. https://doi.org/10.63866/pemas.v2i1.54
Sharia Economics Department, Faculty of Islamic Economics and Business, Institut Agama Islam Al-Khairat Pamekasan, Indonesia, . F., Rosyid, A., Sharia Economics Department, Faculty of Islamic Economics and Business, Institut Agama Islam Al-Khairat Pamekasan, Indonesia, Kunaifi, A., & Sharia Economics Department, Faculty of Islamic Economics and Business, Institut Agama Islam Al-Khairat Pamekasan, Indonesia. (2025). From Words to Wealth: Integrating Digital and Word-of-Mouth Marketing to Optimize Rahn Contracts in KS NURI JATIM. Journal of Economics, Finance And Management Studies, 08(06). https://doi.org/10.47191/jefms/v8-i6-55
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Moh. Ali Arridho Jaysan, Aang Kunaifi, Hoirul Umam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
LICENSING TERMS
Licensing Terms
Prosiding Pengabdian Ekonomi dan Keuangan Syariah use attribution-NonCommercial 4.0 International License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
-
NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.




