PENGELOLAAN LIKUIDITAS KOPERASI SYARIAH DALAM PERSPEKTIF REGULASI DAN PRAKTIK LAPANGAN: STUDI KASUS KSPPS NURI PASEAN
DOI:
https://doi.org/10.32806/pps.v5i1.1801Keywords:
Likuiditas, Koperasi Syariah, Regulasi, Praktik Lapangan, KSPPS.Abstract
Pengelolaan likuiditas merupakan aspek penting dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan koperasi syariah, terutama dalam menjalankan fungsi penghimpunan dan penyaluran dana anggota sesuai prinsip syariah. Di Indonesia, pengelolaan likuiditas koperasi syariah tidak hanya dituntut efektif secara operasional, tetapi juga harus mematuhi regulasi yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan likuiditas koperasi syariah dalam perspektif regulasi dan praktik lapangan dengan studi kasus pada Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Nuri pasean. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan membandingkan ketentuan regulasi dan implementasinya di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif regulasi telah memberikan kerangka yang jelas terkait prinsip kehati-hatian dan pengelolaan likuiditas koperasi syariah. Namun, dalam praktiknya, KSPPS Nuri pasean menghadapi berbagai tantangan seperti fluktuasi simpanan anggota, keterbatasan instrumen likuid syariah, serta risiko pembiayaan bermasalah. Kondisi tersebut menimbulkan kesenjangan antara regulasi dan praktik lapangan yang bersifat adaptif. Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan likuiditas yang seimbang antara kepatuhan regulasi dan fleksibilitas operasional agar koperasi syariah dapat menjaga kepercayaan anggota dan keberlanjutan usaha.
References
Antonio, M. S. Bank syariah: Dari teori ke praktik. Jakarta: Gema Insani Press. (2001).
Ascarya. Akad dan produk bank syariah. Jakarta: Rajawali Pers. (2015).
Hosen, M. N., & Rahmawati, R. Analisis pengelolaan likuiditas pada lembaga keuangan mikro syariah. Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah, 8(2), (2016).
Karim, A. A. Bank Islam: Analisis fiqh dan keuangan (Edisi revisi). Jakarta: RajaGrafindo Persada. (2017).
Kasmir. Manajemen perbankan. Jakarta: Rajawali Pers. (2018).
Otoritas Jasa Keuangan. (2019). Pedoman penilaian tingkat kesehatan koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah. Jakarta: OJK.
Ridwan, M. Manajemen risiko likuiditas pada lembaga keuangan syariah. Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 2(1), (2014).
Sudarsono, H. Manajemen keuangan syariah. Yogyakarta: Ekonisia. (2018).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perko
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rohman Rohman, Achmad Tarmidzi Anas, Abdus Syukur

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
LICENSING TERMS
Licensing Terms
Prosiding Pengabdian Ekonomi dan Keuangan Syariah use attribution-NonCommercial 4.0 International License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
-
NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.




