IMPLEMENTASI AKAD ISTISHNA DALAM PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH PADA BANK SYARIAH NASIONAL (BSN) KCP PAMEKASAN
Keywords:
Akad Istishna’, Pembiayaan Kepemilikan Rumah, Bank Syariah Nasional.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi akad istishna’ dalam pembiayaan kepemilikan rumah pada Bank Syariah Nasional (BSN) Kantor Cabang Pembantu Pamekasan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian lapangan. Data diperoleh melalui wawancara langsung dengan staf bagian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) serta observasi selama kegiatan magang di BSN KCP Pamekasan. Penelitian ini difokuskan pada mekanisme pelaksanaan akad istishna’, skema pencairan dana pembiayaan, serta kesesuaiannya dengan prinsip syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi akad istishna’ di BSN KCP Pamekasan telah memenuhi rukun dan syarat akad istishna’ serta sesuai dengan ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Skema istishna’ paralel diterapkan antara bank dengan nasabah dan bank dengan pengembang, dengan pencairan dana dilakukan secara bertahap sebesar 30%, 20%, 40%, dan 10% sesuai progres pembangunan. Selain itu, implementasi akad istishna’ tersebut telah memberikan perlindungan yang memadai bagi nasabah melalui kepastian harga, kejelasan spesifikasi rumah, dan pengawasan pembangunan oleh pihak bank.
References
Antonio, M. S. (2020). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
Ascarya. (2020). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Bank Indonesia Institute.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2000). Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Akad Istishna’. Jakarta: DSN-MUI.
Karim, A. A. (2021). Ekonomi Mikro Islam. Jakarta: Rajawali Pers.
Kurniawati, I. (2024). Implementasi Fatwa DSN-MUI tentang Akad Istishna di Bank Syariah. Islamic Banking Journal, 9(1), 77–90.
Nasution, M. (2023). Implementasi Akad Istishna dalam Pembiayaan Rumah di Bank Syariah Indonesia. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 15(2), 112–126.
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.
Ramin, Moh., Bahri, S., Khoiruddin, K., Amiruddin, A., Asman, P., Yaqin, A., & Kholil, Moh. (2023). IMPLEMENTASI DIGITAL CORPORATE CULTURE “EXPRESSI” DI BANK JATIM SYARIAH CAPEM SAMPANG. Prospeks: Prosiding Pengabdian Ekonomi dan Keuangan Syariah, 1(1), 39–48. https://doi.org/10.32806/pps.v1i1.256
Rahman, A., & Hidayat, R. (2022). Analisis Penerapan Akad Istishna di Perbankan Syariah. Al-Muzara’ah: Journal of Islamic Finance, 10(1), 45–59.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kualitatif untuk Penelitian Sosial dan Bisnis. Bandung: Alfabeta.
Suryani, D. (2021). Akad Istishna sebagai Alternatif Pembiayaan Rumah Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Islam, 7(3), 201–215.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Abd. Rohman, Azis Ashari, Irfan Azizi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
LICENSING TERMS
Licensing Terms
Prosiding Pengabdian Ekonomi dan Keuangan Syariah use attribution-NonCommercial 4.0 International License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
-
NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.




