Skip to main content Skip to main navigation menu Skip to site footer
Articles
Published: 29-01-2022

EKSISTENSI KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DALAM PENCEGAHAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999

Universitas Audi Indonesia
Translator
Universitas Audi Indonesia
Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Praktik Monopoli, Persaingan Usaha

Abstract

Persaingan usaha   yang   sehat   dan   adil   adalah   elemen   krusial   dalam menciptakan lingkungan ekonomi yang berkelanjutan dan berdaya saing. Monopoli dan oligopoli di pasar dapat menyebabkan distorsi ekonomi, merugikan konsumen, dan menghambat inovasi. Oleh karena itu, lembaga pengawas persaingan usaha, seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), memainkan peran penting dalam mencegah praktik persaingan usaha yang tidak sehat. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana eksistensi peran KPPU dalam pencegahan monopoli dan oligopoli pasar di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPPU telah berperan aktif dalam mengatasi monopoli dan oligopoli, tetapi masih menghadapi tantangan dalam menerapkan aturan anti monopoli dengan efektif. Dalam menghadapi tantangan tersebut, peningkatan kerjasama dengan pihak terkait, perluasan wewenang, dan penerapan teknologi informasi dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat eksistensi dan efektivitas peran KPPU dalam menjaga persaingan usaha yang sehat.

References

  1. Ali, Zainudin. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika: Jakarta. Dhaniswara,
  2. K. H. (2006). Pemahaman Hukum Bisnis Bagi Pengusaha. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
  3. Dinda, K, A. (2019). Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Pelaku Usaha di Pasar Tradisional, Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, Vol, 3(2), 58. http://dx.doi.org/10.35973/jidh.v3i2.1360
  4. Effendi, Basri. (2020). Pengawasan dan Penegakan Hukum Terhadap Bisnis Digital (E-Commerce) oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat, Syiah Kuala Law Journal, 4(1), 28. http://dx.doi.org/10.24815/sklj.v4i1.16228
  5. Erliana, K. (2023). Kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Menangani Perkara Pelanggaran Praktek Monopoli, Jurnal Kertha Semaya, 11(6), 1444.
  6. Fadhillah, M. (2019). Penegakan Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Kerangka Eksteritorial, Jurnal Wawasan Yuridika, 3(1), Hal. 56. http://dx.doi.org/10.25072/jwy.v3i1
  7. Ikhwansyah, I. (2010). Hukum Persaingan Usaha Dalam Implementasi Teori dan Praktik. Bandung: UNPAD PRESS.
  8. Jonathan, R., Anis, H., & Sepang, R. (2020). Peranan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Menyelesaikan Sengketa Usaha Perdagangan Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Jurnal Lex Privatum, 8(4). 126. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/30975
  9. Kamal Rokan, M. (2012). Hukum Persaingan Usaha Teori dan Praktiknya di Indonesia.
  10. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
  11. Mantili, R., Kusmayanti, H., & Afriana, A. (2016). Problematika Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dalam Rangka Menciptakan Kepastian Hukum, PJIH: Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 117.
  12. https://doi.org/10.22304/pjih.v3n1.a7 Marzuki, P, M. (2007). Penelitian Hukum. Mulyadi, D., & Rusyadi, I. (2017). Efektivitas Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Penanganan Kasus Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 5(1), 12. http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v5i1.235
  13. Muttaqin, & Ratnawati, E. (2023). Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha Untuk Mencegah Praktik Monopoli di Indonesia, Jurnal Al-Manhaj, 5(2), 1143.
  14. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.2820
  15. Namira, S. (2022). Pengawasan Kemitraan UMKM di Masa Pandemi Covid-19 oleh KPPU. Jurnal Persaingan Usaha, 2(1), 60. https://doi.org/10.55869/kppu.v3i-.52 Nugroho, S.A. (2012). Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia Dalam Teori Praktik Serta Penerapan Hukumnya, Edisi Pertama. Kencana: Jakarta.
  16. Nusantara, A, H, G. (2010). Litigasi Persaingan Usaha. Telaga Ilmu Indonesia: Tangerang. Republik Indonesia, Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, LN.No. 33 Tahun 1999, TLN. No. 3817
  17. Suhasril, & Makarao, M. T. (2010). Hukum Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia. Bogor: Ghalia Indoneia.
  18. Yani, Ahmad Yani, & Widjaja, G. (2000). Seri Hukum Bisnis: Anti Monopoli, Cetakan Kedua. RajaGrafindo Persada: Jakarta.

How to Cite

Sirait, R. M., & Ginting S, C. D. B. (2022). EKSISTENSI KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DALAM PENCEGAHAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999. Jurnal Konseling Pendidikan Islam, 3(1), 343–358. Retrieved from https://jurnalalkhairat.org/ojs/index.php/jkpi/article/view/65