Abstract
Perjanjian merupakan suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu, agar penjanjian menjadi sah secara hukum harus diperhatikan syarat subjektif dan syarat objektifnya, perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik yang terletak dalam sikap batin seseorang. Itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian adalah kepatuhan dalam hal melaksanakan apa yang telah dijanjikan dan bertujuan untuk mencegah kelakukan yang tidak patut dan sewenang-wenang dari salah satu pihak.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa akibat hukum dari wanprestasi terhadap para pihak dalam perjanjian akusisi. Untuk meneliti hal tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif yang mempergunakan data sekunder yang dimulai dengan analisis terhadap permasalahan hukum yang baik berasal dari literatur maupun peraturan perundang-undangan dengan menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara penelitian kepustakaan Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa terjadinya wanprestasi akibat salah satu pihak tidak mempunyai itikad baik atau tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi isi dari perjanjian yang telah dibuat bersama oleh kedua belah pihak, sehingga akibat tidak terpenuhinya isi dari perjanjian mengakibatkan terjadinya wanprestasi. Kesimpulannya terhadap kelalaian atau kealpaan pihak yang melakukan wanprestasi bisa dikenakan sanski berupa membayar kerugian, dibatalkannya perjanjian, peralihan resiko, dan membayar biaya perkara jika sampai diperkarakan di Pengadilan.
References
- Abdurrahman, Muslam, Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum, UMM Press, Malang, 2009.
- Bentuk Badan Usaha yang berbadan hukum, dari https://www.google.co.id/search? Bentuk-
- badan-usaha-yang- berbadan-hukum.html
- Dedeen Des, Pengertian Itikad Baik Dalam Hukum, Arikel Online Tayang 1 Mei 2018. https://www.dictio.id/t/bagaimana-asas-itikad- baik /76293
- https://bursadvocates.com/cara-mengajukan- gugatan-hukum-wanprestasi/
- https://www.hukumonline.com/berita/a/unsur- dan-cara-menyelesaikan-wanprestasi- lt62174878376c7/
- Devi Ana Istoati dan Lathifah Hani, Penerapan Asas Konsensualisme Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah, Jurnal,Prosiding Konstelasi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) Universitas Islam
- Sultan Agung Semarang, 23 Maret 202i, 17911-40947-1-SM.pdf.
- Khairandy, Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, Universitas Muhamdiyah Malang, 2003
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- M, Muhtarom, Asas-Asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan Dalam Pembuatan Kontrak Jurnal SUHUF, Vol. 26, No. 1, Mei 2014: 48- 56
- Pengertian Perusahaan menurut para ahli, dari ut+para+ahli&ie=utf
- R. Soeroso, Perjanjian di Bawah Tangan: Pedoman Praktis Pembuatan dan Aplikasi Hukum, Sinar Grafika,
- Jakarta, 2010.
- Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990
- Subekti, “Hukum Perjanjian”, Intermasa, Jakarta, 2005.
- Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Arga Printing, Jakarta, 2007
- Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, PT.RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2010.
- Subjektif dan Objektif Dalam Perjanjian, https://isdiyantolawoffice.com/syarat-sah- subjektif-dan-objektif-dalam- perjanjian/Syarat Sah
- http://pena-rifai.blogspot.com/2010/11/hal-hal- yang-termasuk-kategori.html ,
- https://bursadvocates.com/cara-mengajukan- gugatan-hukum-wanprestasi/,
- Yassir Arafat, Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum yang Seimbang, Jurnal Rechtens, Universitas Islam Jember, Vol IV. No. 2.