PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS DAN PPAT DALAM PEMBUATAN AKTA KUASA MENJUAL DAN AKTA JUAL BELI YANG TIDAK SESUAI DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN

Studi Putusan No. 43/Pdt/2017/PT.Bna

Authors

  • Putra Afwin Universitas Sumatera Utara
  • Rian Mangapul Sirait Universitas Audi Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32806/jkpi.v4i2.45

Keywords:

Tanggungjawab, Notaris, Akta, Kuasa

Abstract

Tujuan, Menjelaskan kewenangan notaris dan PPAT dalam dalam menerbitkan Surat Kuasa menjual dan akta Jual Beli, Menjelaskan akibat hukum terhadap Notaris dan PPAT yang menerbitkan akta yang tidak sesuai dengan perundang-undangan dikaitkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 43/PDT/2017/PT.BNA) dan Menjelaskan Tanggung Jawab Perdata Notaris/PPAT Terhadap Akta otentik yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku (studi putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 43/PDT/2017/PT.BNA). Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan yang digunakan untuk menganalisis tentang pertanggung jawaban Notaris/PPAT terhadap akta yang diterbitkan yang dibatalkan oleh pengadilan. Kewenangan dari suatu Notaris yang didasari suatu produk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, salah satu Notaris berwenang membuat akta otentik yang berguna sebagai alat bukti untuk melakukan suatu perbuatan hukum, selain Notaris terdapat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) juga mempunyai kewenangan untuk membuat suatu akta otentik mengenai hak atas tanah dan satuan rumah susun yang didasari dari suatu produk yakni Peraturan Pemerintah Nomor. 24 tahun 2016 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah. Akibat hukum yang timbul dari suatu akta otentik yang dibuat oleh Notaris dan PPAT yang menimbulkan kerugian bagi para pihak maupun pihak lain, maka akta tersebut dapat batal demi hukum berdasarkan putusan pengadilan Notaris/PPAT wajib mengganti kerugian atas apa yang diperbuatnya yang didasarkan pada pasal 1365 KUHPerdata. Tanggungjawab Notaris dan PPAT dalam putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 43/Pdt/2017/PT.BNA yang didasari dari suatu Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh Notaris/PPAT, sehingga merugikan pihak lain. Notaris dan PPAT bertanggung jawab atas perbuatanya dan melakukan ganti rugi pada pihak yang dirugikan yang didasarkan pada Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang Jabatan Notaris.

References

Andasasmita, Komar. Notaris/PPAT Selayang Pandang.Bandung : Alumni, 1983. Ashofa, Burhan. Metode Penelitian Hukum: Rineka Cipta.Lubis, M. Solly, Ilmu Filsafat dan Penelitian, Bandung, Mandar Maju, 1994.

Friedman, Lawrence. M., Hukum Amerika: Sebuah Pengantar, American Law : An Introduction, diterjemahkan oleh Wisnu Basuki, PT. Tatanusa, Jakarta, 2001 20

Habib Adjie, Hukum Notaris/PPAT di Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No: 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris/PPAT), Bandung: PT. Refika Aditama,2008

Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris/PPAT Sebagai Pejabat Publik, Bandung: PT. Refika Aditama, 2008

Komariah Emong Sapardjaja, 2002. Ajaran sifat Melawan Hukum Materiil dalam Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Alumni,

Lamintang, 1984. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru,. Lumban Tobing, G.H.S. Peraturan Jabatan Notaris/PPAT.Cet. 4. Jakarta : Erlangga, 1996.

Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia,Ed. 3. Yogyakarta : Liberty, 1981.

Ridwan H.R, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta,2006

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990

Rosa Agustina, 2003 Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: PascaSarjana Fakultas HukumUniversitas Indonesia.

Salim Hs, Hukum Kontrak - Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.

Sjaifurracman. Aspek Pertanggungjawaban Notaris/PPAT Dalam Pembuatan Akta. Bandung: Mandar Maju.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Cet.3. Jakarta : Universitas Indonesia (UIPress),1986.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2012

Subekti, R. Hukum Perjanjian. Cet. 18. Jakarta : PT.Inter Masa, 2001.

Ulber Silalahi, 2009, Metode Penelitian sosial, Bandung: Refika Aditanam.

Weber Max, 2008, Mastering Public Administration, Second Edition, CQ Press,Washington.

A Herlambang, Kumpulan Jawaban Atas Peradilan Agama Jakarta : Ghalia Indonesia, 2019.

Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris/PPATUU No. 30, LN No. 117, Tahun 2004 TLN No. 4432.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BurgerlijkWetboek). Diterjemahkan oleh R. Rubekti dan R. Tjitrosidibio. Cet.31. Jakarta : Pradnya Paramita, 2001.

Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris/PPAT

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004

Undang-Undang No. 37 tahun 1998 tentang Pengaturan dan Kedudukan PPAT Kitab Undang- Undang Hukum Perdata.

KUHAP (kitab undang-undang hukum acara pidana.

Herlien Budiono, Artikel Pengikat Jual Beli Dan Kuasa Mutlak, Majalah Renvoi, Edisi Maret 2004

Yahya A.Z, Keadilan dan Kepastian Hukum,http// yahyazeinin. blogspot.com 2008/07/keadilan-dan-kepastian-hukum, tanggal akses 7 April 2019

Filsafat Hukum, Filsafat & Teori Hukum (Zen Zanibar M.Z),http//s2. hukum. Universitas pancasila.ac.id, diakses pada tanggal 19 Juni 2019.

Teori Pertanggungjawaban, http://tyokronisilicus.wordpress.comteori hanskelsen-mengenaipertanggungjawaban-hukum/html, diakses pada Tanggal 19 Juni 2019.

Downloads

Published

26-08-2023

How to Cite

Afwin, P., & Mangapul Sirait, R. (2023). PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS DAN PPAT DALAM PEMBUATAN AKTA KUASA MENJUAL DAN AKTA JUAL BELI YANG TIDAK SESUAI DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN: Studi Putusan No. 43/Pdt/2017/PT.Bna. Jurnal Konseling Pendidikan Islam, 4(2), 407–422. https://doi.org/10.32806/jkpi.v4i2.45