PENERAPAN AKAD MUDHARABAH DAN PSAK 105 DALAM SISTEM BAGI HASIL PADA TOKO AL-BAROKAH 2

Authors

  • Firnas Su’ada STEI Masyarakat Madani Pamekasan
  • Didik Kurniawan STEI Masyarakat Madani Pamekasan

DOI:

https://doi.org/10.32806/currency.v5i1.2274

Keywords:

PSAK 105, Akuntansi Syariah, Sistem Bagi Hasil, dan UMKM.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan akad Mudharabah dalam sistem bagi hasil pada Toko Al-Barokah 2 serta menilai kesesuaiannya dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 105 tentang Akuntansi Mudharabah. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada masih terbatasnya penerapan standar akuntansi syariah pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya usaha toko kelontong yang menerapkan kerja sama berbasis akad Mudharabah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data diperoleh melalui observasi, wawancara dengan pemilik modal dan pengelola usaha, serta dokumentasi yang berkaitan dengan pelaksanaan akad dan pencatatan keuangan. Analisis data dilakukan dengan membandingkan praktik yang diterapkan di Toko Al-Barokah 2 dengan ketentuan PSAK 105 yang meliputi aspek pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem kerja sama di Toko Al-Barokah 2 telah menerapkan prinsip-prinsip dasar akad Mudharabah, yaitu adanya kerja sama antara pemilik modal dan pengelola usaha dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati. Namun, dari aspek perlakuan akuntansi syariah masih terdapat beberapa ketidaksesuaian dengan PSAK 105, terutama pada pencatatan transaksi, penyajian laporan keuangan, dan pengungkapan informasi terkait akad Mudharabah yang belum dilakukan secara sistematis sesuai standar akuntansi syariah. Meskipun demikian, praktik kerja sama yang diterapkan telah mencerminkan nilai-nilai kepercayaan, kejujuran, dan tanggung jawab yang menjadi prinsip dasar dalam akad Mudharabah. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pelaku UMKM dalam meningkatkan kualitas penerapan akad Mudharabah dan penyusunan laporan keuangan sesuai dengan PSAK 105 sehingga tercipta tata kelola usaha yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariah.

References

Alfiani, F. N., & Widad, R. (2025). Optimalisasi Implementasi Akad Mudharabah Dalam Sistem Bagi Hasil Untuk Meningkatkan Pendapatan Di Toko Kelontong Madura: Studi Kasus Pada Toko Bintang Tsurayyah Jombang Optimizing The Implementation Of Mudharabah Contract In Profit-Sharing Systems To Boo. SIBATIK JOURNAL | VOLUME, 4(6). https://doi.org/10.54443/sibatik.v4i6.2814

Anggreini, W. E. (2025). Analisis Penerapan Akuntansi Syariah pada Pembiayaan Mudharabah Berdasarkan PSAK 105 di KSPPS Karisma Magelang. Jurnal Akuntansi Syariah

Arifah, A., Aini, Q., & Fitriyani, Y. (2025). Critical Analysis of the Application of PSAK 105 in Mudharabah Financing. E-Jurnal Akuntansi.

Aurelia, N., Nastiti, A. S., & Afroh, I. K. F. (2025). Implementasi Akuntansi Mudharabah pada Model Pembiayaan UMKM KSPPS Nuri Jatim. Jurnal Ekonomika dan Bisnis.

Badruddin, & Husaini, H. (2024). Konsep Mudharabah dalam Sistem Keuangan Islam. Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 1(2), 76–86. https://doi.org/10.71282/jurmie.v1i2.15

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indionesia. (2000). Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh). In Majelis Ulama Indonesia.

Dewi, Z., Ernawati, Pratisna, R., & Kharisma, M. (2025). Analisis Penerapan PSAK 105 pada Akad Mudharabah Bank Syariah Indonesia. Musytari.

Eny Latifah, Soeparlan Pranoto, E. S. (2016). Kajian Kesesuaian Perlakuan Akuntansi Mudharabah Dengan Psak No.105 Pada Koperasi Syariah Lamongan. 11(2), 78–90.

Ismailiyya, N., Septiani, S., & Khalid, N. (2025). Akuntansi Mudharabah Berdasarkan PSAK 105. JAKPT.

Khoirul Jannah, A. (2023). Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah(Umkm) Melalui Akad Mudharabahdi Toko Kelontongsukadana. Mutawazin (Jurnal Ekonomi Syariah IAIN SultanAmai Gorontalo), 4(2).

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2008). PERMA Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. In Mahkamah Agung Republik Indonesia. JDIH Mahkamah Agung – PERMA Nomor 2 Tahun 2008

Mukhlas, A. arif. (2021). Konsep Kerjasama Dalam Ekonomi Islam. Al Iqtishod: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Ekonomi Islam, 9(1), 1–19. https://doi.org/10.37812/aliqtishod.v9i1.195

Nugraha, M. R., & Waluyo, B. (2024). Penerapan PSAK 105: Akuntansi Mudharabah pada KSPPS BMT Bina Usaha Sejahtera Depok. Prosiding SNAM PNJ.

Putra, M. R. A., & Fajri AF, M. S. (2024). Peran Akad Mudharabah pada Permodalan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kota Samarinda. Sanskara Ekonomi Dan Kewirausahaan, 3(01), 1–6. https://doi.org/10.58812/sek.v3i01.454

Risydiyani, W., Aini, Q., & Fitriyani, Y. (2025). The Role of PSAK 105 in Mudharabah Financing Practices. Dinar: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam.

Romdona, G. A. S. S. J. S. (2025). Teknik Pengumpulan Data : Observasi ,. Jurnal Ilmu Sosial Ekonomi Dan Politik, 3(1), 39–47.

Sa’diyah, H., & Eferyn, K. (2024). Analysis of the Implementation of Financial Reporting Digitalization To Increase Revenue of Madura Grocery Stores Analisis Penerapan Digitalisasi Laporan Keuangan Dalam Meningkatkan Omset Umkm Toko Klontong Madura. Journal of Economic, Business and Accounting, 7(Maryama 2018), 709–716.

Siregar, O., Anggraini, T., & Lubis, A. W. (2024). Analisis Penerapan PSAK 105 dalam Transaksi Pembiayaan Mudharabah. Jurnal Iqtisaduna.

Sholihin, M. R. (2020). Penerapan Psak 105 Akad Mudharabah Dalam Akuntansi Syariah (Studi Kasus Pada Bmt Ugt Sidogiri Yosowilangun). Riset, Ekonomi, Akuntansi Dan Perpajakan (Rekan), 1(2), 29–41. https://doi.org/10.30812/rekan.v1i2.925

Susanto, D., Risnita, & Jailani, M. S. (2023). Teknik Pemeriksaan Keabsahan Data Dalam Penelitian Ilmiah. Jurnal QOSIM Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora, 1(1), 53–61. https://doi.org/10.61104/jq.v1i1.60

Suwandi, S., Kurniawan, R., Lubis, D. R., Chairisqa, M. Y., & Iqbal, M. N. (2025). Analisis Pelaksanaan Akad Mudharabah Pada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (Umkm) Di Binjai Utara Kota Binjai (Studi Penelitian Warung Bakso 88 Binjai). HUMANITIS: Jurnal Homaniora, Sosial Dan Bisnis, 3(1), 231–236.

Downloads

Published

2026-07-22

How to Cite

Su’ada, F., & Kurniawan, D. (2026). PENERAPAN AKAD MUDHARABAH DAN PSAK 105 DALAM SISTEM BAGI HASIL PADA TOKO AL-BAROKAH 2. Currency (Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah), 5(1), 1181–1190. https://doi.org/10.32806/currency.v5i1.2274

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.