EKSISTENSI KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DALAM PENCEGAHAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999
Keywords:
Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Praktik Monopoli, Persaingan UsahaAbstract
Persaingan usaha yang sehat dan adil adalah elemen krusial dalam menciptakan lingkungan ekonomi yang berkelanjutan dan berdaya saing. Monopoli dan oligopoli di pasar dapat menyebabkan distorsi ekonomi, merugikan konsumen, dan menghambat inovasi. Oleh karena itu, lembaga pengawas persaingan usaha, seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), memainkan peran penting dalam mencegah praktik persaingan usaha yang tidak sehat. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana eksistensi peran KPPU dalam pencegahan monopoli dan oligopoli pasar di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPPU telah berperan aktif dalam mengatasi monopoli dan oligopoli, tetapi masih menghadapi tantangan dalam menerapkan aturan anti monopoli dengan efektif. Dalam menghadapi tantangan tersebut, peningkatan kerjasama dengan pihak terkait, perluasan wewenang, dan penerapan teknologi informasi dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat eksistensi dan efektivitas peran KPPU dalam menjaga persaingan usaha yang sehat.
References
Ali, Zainudin. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika: Jakarta. Dhaniswara,
K. H. (2006). Pemahaman Hukum Bisnis Bagi Pengusaha. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Dinda, K, A. (2019). Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Pelaku Usaha di Pasar Tradisional, Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, Vol, 3(2), 58. http://dx.doi.org/10.35973/jidh.v3i2.1360
Effendi, Basri. (2020). Pengawasan dan Penegakan Hukum Terhadap Bisnis Digital (E-Commerce) oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat, Syiah Kuala Law Journal, 4(1), 28. http://dx.doi.org/10.24815/sklj.v4i1.16228
Erliana, K. (2023). Kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Menangani Perkara Pelanggaran Praktek Monopoli, Jurnal Kertha Semaya, 11(6), 1444.
Fadhillah, M. (2019). Penegakan Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Kerangka Eksteritorial, Jurnal Wawasan Yuridika, 3(1), Hal. 56. http://dx.doi.org/10.25072/jwy.v3i1
Ikhwansyah, I. (2010). Hukum Persaingan Usaha Dalam Implementasi Teori dan Praktik. Bandung: UNPAD PRESS.
Jonathan, R., Anis, H., & Sepang, R. (2020). Peranan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Menyelesaikan Sengketa Usaha Perdagangan Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Jurnal Lex Privatum, 8(4). 126. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/30975
Kamal Rokan, M. (2012). Hukum Persaingan Usaha Teori dan Praktiknya di Indonesia.
Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Mantili, R., Kusmayanti, H., & Afriana, A. (2016). Problematika Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dalam Rangka Menciptakan Kepastian Hukum, PJIH: Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 117.
https://doi.org/10.22304/pjih.v3n1.a7 Marzuki, P, M. (2007). Penelitian Hukum. Mulyadi, D., & Rusyadi, I. (2017). Efektivitas Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Penanganan Kasus Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 5(1), 12. http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v5i1.235
Muttaqin, & Ratnawati, E. (2023). Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha Untuk Mencegah Praktik Monopoli di Indonesia, Jurnal Al-Manhaj, 5(2), 1143.
https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.2820
Namira, S. (2022). Pengawasan Kemitraan UMKM di Masa Pandemi Covid-19 oleh KPPU. Jurnal Persaingan Usaha, 2(1), 60. https://doi.org/10.55869/kppu.v3i-.52 Nugroho, S.A. (2012). Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia Dalam Teori Praktik Serta Penerapan Hukumnya, Edisi Pertama. Kencana: Jakarta.
Nusantara, A, H, G. (2010). Litigasi Persaingan Usaha. Telaga Ilmu Indonesia: Tangerang. Republik Indonesia, Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, LN.No. 33 Tahun 1999, TLN. No. 3817
Suhasril, & Makarao, M. T. (2010). Hukum Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia. Bogor: Ghalia Indoneia.
Yani, Ahmad Yani, & Widjaja, G. (2000). Seri Hukum Bisnis: Anti Monopoli, Cetakan Kedua. RajaGrafindo Persada: Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Rian Mangapul Sirait; Chris Dayanti Br Ginting S
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.